Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/01/2018 11:30 WIB

Demo Sopir Taksi Online Hasilkan Tiga Kesepakatan dengan Menhub

Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhu
Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhu
JAKARTA_DAKTACOM: Penolakan para sopir taksi online terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (29/1). Ratusan sopir tersebut berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama lebih kurang tujuh jam.
 
Aksi mereka diawali dengan berkumpul di Lapangan IRTI Monas sekitar pukul 09.00. Di sana, mereka berorasi dan membagikan pin penolakan PM 108 yang mengatur tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Sekitar pukul 12.00 massa mulai memadati gedung Kemenhub. Dari atas obil komando, Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Baja mengatakan, akan ada pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi guna membahas penolakan mereka terhadap PM 108.
 
"Kalau kemarin Menhub bilang pengemudi taksi online setuju PM 108, itu semua bohong! Yang setuju yang mana?" seru Baja membakar semangat massa.
 
Adapun penolakan para pengemudi taksi online terhadap PM 108 disebabkan isinya yang dianggap merugikan mereka.
 
Mereka merasa regulasi tersebut, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka.
 
Setelah orasi kurang lebih satu jam, beberapa perwakilan pengemudi diperbolehkan bertemu Budi.
 
Pertemuan itu berlangsung lebih kurang 2,5 jam. Sekitar pukul 16.27, Budi dan 15 orang perwakilan pengemudi taksi online keluar dari ruang pertemuan. Budi langsung menemui wartawan, sementara perwakilan pengunjuk rasa kembali ke area depan gedung Kemenhub.
 
Kendati begitu, bukannya menjelaskan pertemuan ke wartawan, Budi justru langsung menuju pintu gerbang Kemenhub untuk menyampaikan salam kepada para pendemo. 
 
Para sopir taksi online sempat rusuh ketika Budi mendatangi mereka. Mereka juga secara bersamaan berteriak menolak PM 108. 
"Tolak, tolak, tolak," teriak mereka.
 
Teriakan tersebut dibalas kesimpulan pertemuan yang disampaikan Budi sendiri. 
 
Sambil berdiri di pintu gerbang Kemenhub, Budi menyampaikan tiga kesepakatan bersama perwakilan sopir taksi online melalui pengeras suara. 
 
"Kami memahami aspirasi anda, kami sudah menyiapkan langkah-langkah. Pertama, kami bicara dengan Menkominfo membicarakan aplikasi, kedua kami akan bicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal yang penting perlu diatur," ujarnya.
 
Namun, karena suara Budi terdengar kecil, para pengunjuk rasa memintanya keluar dan berdiri di atas mobil komando. 
Permintaan itu tidak digubris Budi yang tetap menyampaikan isi kesepakatan pertemuan tersebut. 
 
"Ketiga, kami akan bertemu Kepolisian untuk membicarakan hukum, kami akan lakukan semua secara seksama," kata Budi.
 
Setelah menyampaikan hal tersebut, Budi langsung masuk kembali ke gedung Cipta Kemenhub dan menyampaikan pernyataan pers.
 
Merasa tidak puas, peserta unjuk rasa tetap meminta Budi menemui mereka. Hingga pukul 18.00, Budi tak kunjung keluar menemui peserta unjuk rasa.
 
Polisi pun terlihat bersiap membubarkan paksa aksi tersebut lantaran sudah melebihi waktu yang ditentukan.
 
Sekitar pukul 18.10, salah seorang peserta unjuk rasa yang juga ikut beraudiensi dengan Budi, Eki Zakiah Azis berinisiatif menaiki mobil komando dan menyampaikan isi pertemuan mereka.
 
"Jadi, pertemuan tadi itu sudah dibuat notulen dan berita acara oleh Pak Menhub. Pertama, kami itu nanti akan difasilitasi bertemu dengan pihak aplikator, Kemenkominfo, dan Kepolisian," kata Eki.
Kemudian, lanjutnya, Budi menjanjikan bakal membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menkominfo soal PM 108 yang ditolak para pengemudi taksi online.
 
"Kami berharap adanya SKB supaya tidak hanya driver yang dikasih aturan, tetapi juga aplikator harus punya peraturan, tunduk peraturan. SKB itu menurut Menhub, dia akan atur pertemuan untuk hal tersebut," ujarnya.
 
Mulai 1 Februari, pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat sesuai PM 108 tidak akan ditilang.
 
"Untuk penegakan hukum masih bisa diundur, artinya nanti Februari hanya akan disosialisasikan, sampai batas waktu belum ditentukan. Penegakan hukum belum akan ada atau tidak langsung ditilang, menyosialisasikan, dan mengingatkan saja," ujar Eki.
 
Setelah mendengarkan ucapan Eki tersebut, massa membubarkan diri.
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1390 Kali
Berita Terkait

0 Comments