Jum'at, 26/01/2018 07:00 WIB
Perusahaan Gas Negara Tak Lagi jadi Persero
JAKARTA_DAKTACOM: Kelak, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tak menggunakan istilah persero lagi dibelakang nama perusahaan. Hal ini menyusul disetujuinya perubahan anggaran dasar (AD) terkait pembentukan holding migas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGAS, Kamis (25/1).
"Sebesar 77% pemegang saham menyetujui rencana perubahan anggaran dasar," ujar Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama usai kegiatan RUPSLB.
Seperti diketahui, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017. Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan PGAS melaksanakan RUPSLB, lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perusahaan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGAS menjadi setoran modal pada Pertamina," imbuhnya.
Sehingga, setelah ini Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGAS menjadi anak perusahaan Pertamina. Sedangkan, Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina akan dialihkan kepemilikannya ke PGAS.
Karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGAS dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero. "Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, kami tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," pungkas Rachmat.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments