Islah Golkar Hanya Untuk Pilkada
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai menegaskan pihaknya mau berada dalam satu meja dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hanya karena tuntutan persyaratan pilkada yang semakin dekat. Hal itu dipilih, karena banyak kader di daerah yang kebingungan jelang maju dalam pencalonan kepala daerah.
"Tujuan kami agar Golkar ikut dalam pilkada, dan untuk semua kader di tingkat I dan II agar punya kepercayaan diri," kata Yorrys , Selasa (26/5).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pilkada dan Peraturan KPU disebutkan bahwa calon kepala daerah yang maju pilkada serentak harus mendapat dukungan dari partai yang tidak dalam dualisme kepemimpinan. Bukti tidak adanya dualisme adalah dukungan kepada calon kepala daerah oleh partai harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.
Yorrys menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pembahasan hanya untuk memecah masalah keikutsertaan Golkar dalam Pilkada Serentak 2015 yang bulan Juli menjadi batas bagi KPU untuk menetukan setiap calon di daerah untuk maju dalam perebutan kursi kepala daerah.
Demi mengikuti Pilkada serentak 2015, pihak Agung, jelas Yorrys, akan bersama-sama dengan pihak Ical memberikan masing-masing tiga perwakilan untuk mencari kandidat kepala daerah disetiap wilayah masing-masing.
Meski begitu, islah yang terjadi di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat itu tidak membuat langkah hukum yang dilakukan pihak Agung atau pun Aburizal Bakrie berhenti. Menurut Yorrys, banding yang dilakukan oleh kubunya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan tetap dilanjutkan.
"Tidak mungkin kami cabut, soal hukum harus terus berjalan. Ini hanya untuk memberikan kepastian semua kader di daerah."
Secara legal formal, Yorrys meyakini pihaknya telah memenuhi semua syarat yang diatur oleh undang-undang sebagai partai dengan kepengurusan yang sah dan diakui pemerintah. "Legal formal itu kami yang pegang. Kita ikuti saja kalau untuk masalah hukum," ujar Yorrys.
Untuk itu, Yorrys berharap kubu Ical tidak melarang-larang pihaknya melakukan langkah hukum.
Dalam putusan PTUN soal dualisme Golkar yang gugatannya diajukan oleh kubu Ical, disebutkan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dibatalkan. Akibat putusan itu, kubu Agung Laksono mengajukan banding, demikian juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Dewan Ahmad Murodi Tegur PAM Jaya Soal Semburan Air PDAM di Pondokgede
- Prabowo Aman, Maka Gibran Juga Aman
- Wildan Fathurrahman Minta Disdik Optimalkan Peran Operator SPMB Dampingi Calon Pendaftar
- Perkuat Mesin Partai, DPD PKS Kota Bekasi Gelar Muscab Serentak 12 Kecamatan
- Wakil Ketua DPRD Puspa Yani Dukung Kehadiran Bus Transjabodetabek di Kota Bekasi
- Anggota DPRD Minta Kontraktor Perbaiki Jalan Usai Pengerjaan Proyek Kabel
- Antisipasi Banjir, Anggota DPRD Kota Bekasi Yadi Minta Pemkot Perbanyak Resapan Air
- Jelang Idul Adha, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi H.Ajo Dorong Pengawasan Ketat Hewan Kurban
- Tingkatkan Literasi Warga, Anggota DPRD Kota Bekasi Rivai Dorong Setiap RT/RW Bangun Perpustakaan
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
0 Comments