Rabu, 24/01/2018 13:30 WIB
Pungutan Bukan Pajak Bisa Tambah Banyak
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah dan DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (23/1). Sejumlah poin krusial masuk dalam revisi beleid itu.
Sejumlah hal krusial yang disorot antara lain meliputi tarif PNBP, serta objek pungutan non-pajak. Ihwal tarif, RUU PNBP akan memberikan wewenang kepada menteri untuk menentukan tarif PNBP di instansinya melalui peraturan menteri. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, penentuan tarif PNBP harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Selain tarif, RUU PNBP memperluas objek pungutan non pajak. Objek pungutan non pajak meliputi seluruh aktivitas, hal, benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan (pajak dan cukai) dan hibah.
Objek itu meliputi pelaksanaan pemerintahan, penggunaan dana APBN, pengelolaan kekayaan negara, hingga penetapan peraturan perundang-undangan. Di kategori pelaksanaan pemerintahan, RUU PNBP menambah objek pungutan non pajak, antara lain kesehatan, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Namun di sisi lain RUU PNBP juga memperluas opsi keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP. Pasal 59 RUU ini menyatakan, pembayar PNBP dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP jika menghadapi kondisi kahar, diputus pailit pengadilan, dan kesulitan likuiditas. Keringanan itu bisa berupa penundaan pembayaran, pengangsuran, pengurangan, hingga pembebasan pembayaran PNBP.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Mukhammad Misbakhun khawatir, RUU ini mendorong menteri berlomba-lomba membentuk badan layanan umum (BLU) untuk memburu setoran PNBP. Alhasil, RUU ini justru memicu pungutan di instansi pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, rancangan revisi UU PNBP akan memperketat pengelolaan BLU milik kementerian.
"Agar kementerian dan lembaga tidak berlomba-lomba membuat BLU dan (mengenakan) charge," kata Menkeu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/1).
Dia menambahkan, masyarakat tidak mampu akan terbebas dari PNBP. "UU yang ada belum mengaturnya," kata Sri Mulyani.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana keberatan jika bidang pendidikan masuk dalam objek PNBP. "Ini akan memberatkan masyarakat," katanya. Dia berharap bidang pendidikan tak dikenai dari PNBP.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments