Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/01/2018 08:00 WIB

Pemkab Bekasi Rilis Perbup Pemberian Tunjangan

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur sistem pemberian tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Januari 2018.
 
"Pemberiannya lebih menekankan kepada kinerja selama satu tahun dan itu melihat dari poin," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Alex Satudy di Kabupaten Bekasi, Senin (22/1).
 
Menurut dia tunjangan untuk ASN sksn tetap diberikan, tetapi pada tahun 2017 memang ada kenaikan. 
 
Namun untuk besaran tentunya berbeda-beda setiap ASN, dikarenakan hal tersebut untuk saat ini lebih mengacu pada pantauan kinerja.
 
Acuhan tersebut dari tingkat kehadiran, penyerapan kegiatan, kerjasama antar kelompok pada dinas, dan lain sebagainya.
 
Selain itu nantinya akan mengemas menggunakan rumus yang biasa disebut dengan sistem Pare (Perfomance Agreemrnt Reward by Elektronic) berbasis teknologi android.
 
Tentunya pada upaya tersebut juga mengacu kepada sistem prestasi dan karier yang dimana penilaian tersebut juga dapat dilakukan oleh pejabat daerah.
 
Ia menambahkan dalam penggunaan sistem tersebut untuk saat ini masih pada sosialisasi agar penerapan tidak menjadi masalah.
 
Sementara itu, Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Bersatu (LSM Baratu) Kabupaten Bekasi, Alex Santoso meminta agar pemberian tunjangan ASN pada Pemkab Bekasi lebih selektif.
 
Itu memiliki artian bahwa dalam menjalankan fungsinya bidang pemberian layanan maupun melakukan kegiatan untuk lebih terorganisir.
 
Selain itu juga mengingatkan agar dalam melakukan penyerapan anggaran ASN pada setiap dinas untuk melaporkan krpada masyarakat secara transparansi.
 
Namun pada pemberian tunjangan dirasa belum tepat karenanya kinerja nyatanya belum optimal. 
 
Pasalnya selaku aparatur sipil negara (ASN) masih banyak yang belum mampu merealisasikan sumber daya manusia dalam menjalankan fungsinya.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 5829 Kali
Berita Terkait

0 Comments