Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/01/2018 13:00 WIB

Dinas Kesehatan Minta Kades Data Warga Miskin Peserta JKN

Peserta JKN
Peserta JKN
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi meminta kepala desa membantu memberikan data warganya yang kurang mampu untuk ikut kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan di tahun 2019, seluruh warga miskin diwajibkan untuk ikut kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat melalui program Universal Health Coverage (UHC).
 
Pembayaran iuran kepersertaan JKN dalam program itu nantinya dibayarkan sepenuhnya melalui APBD.
 
"Namun hingga saat ini belum seluruhnya warga miskin masuk kedalam kepersertaan, sementara baru sekitar 300.000 warga yang masuk ke program tersebut dari kuota sebanyak 468.000 warga yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati," ujarnya pada Senin (22/1).
 
Untuk mempercepat hal itu, ia meminta bantuan kepala desa untuk aktif memberikan data warga miskin sehingga bisa dimasukan dalam program tersebut, apalagi target UHC tinggal satu tahun lagi sehingga warga miskin harus secepatnya dimasukan dalam program tersebut.
 
Alamsyah mengakui, lambannya input data warga kurang mampu untuk masuk kedalam kepersertaan JKN itu juga disebabkan karena lamanya perekaman E-KTP, data warga yang masuk kepersertaan datanya harus sesuai dengan Nomer Induk Kependudukan.
 
Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil, untuk mempercepat input data bagi warga yang kurang mampu tersebut agar bisa masuk kedalam program JKN.
 
Untuk pembayaran premi bagi peserta JKN itu, pihaknya menganggarkan melalui apbd kabupaten dan provinsi dengan alokasi 60-40 persen.
 
Di tahun 2018, alokasi anggaran pembayaran premi peserta JKN bagi warga kurang mampu itu kemungkinan mencapai Rp. 150 Milyar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1119 Kali
Berita Terkait

0 Comments