Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 21/01/2018 18:00 WIB

Maklumat PBNU tentang Gerhana Bulan Total 31 Januari 2018

Ilustrasi Gerhana Matahari
Ilustrasi Gerhana Matahari
JAKARTA_DAKTACOM: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah mengumumkan prediksi bahwa pada Rabu, 31 Januari 2018, berlangsung gerhana bulan total. Selama fenomena alam iini berlangsung umat Islam dianjurkan mengisinya dengan ibadah.
 
Kabar tersebut beredar melalui Maklumat Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 042/Lf-PBNU/I/2018 tentang Gerhana Bulan Total 2018, yang ditandatangani, Ahad (20/1). Maklumat ini juga berpijak pada hasil Musyawarah Penyerasian Hisab Lembaga Falakiyah PBNU di Jepara, Jawa Tengah pada 13 sampai dengan 15 Mei 2016.
 
Secara rinci Lembaga Falakiyah PBNU mengumumkan bahwa proses gerhana bulan total (GBT) melalui beberapa fase sebagai berikut:
 
1. Awal Gerhana Penumbra: 17:51:15 WIB
2. Awal Gerhana Bulan Sebagian: 18:48:27 WIB
3. Awal GBT: 19:51:47 WIB
4. Pertengahan/Puncak GBT: 20:29:49 WIB
5. Akhir GBT: 21:07:51 WIB
6. Akhir Gerhana Bulan Sebagian: 22:11:11 WIB
7. Akhir Gerhana Bulan Penumbra: 23:08:27 WIB
 
Lembaga Falakiyah PBNU juga menyeru kepada kaum Muslimin, Nahdliyyin, pengurus NU dan lembaga NU di seluruh tingkatan untuk melaksanakan pengamatan gerhana dan mensyiarkan secara syar'i GBT dengan dzikir, shalat, khutbah, dan amal saleh lainnya. 
 
“Kepada seluruh jajaran Lembaga Falakiyah NU di seluruh tingkatan, agar melakukan koordinasi untuk melaksanakan pengamatan dan ibadah. Serta mendokumentasikan proses gerhana tersebut sampai purna secara teknis-astronomis. Kemudian melaporkannya,” bunyi surat maklumat yang ditandantangani Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH A Ghazalie Masroeri.
 
Musyawarah Penyerasian Hisab Lembaga Falakiyah PBNU di Jepara yang diikuti oleh para ahli falak, astronom, dan ahli rukyah NU itu mengambil keputusan hisab jama'i berbasis tahqiqi-tadqiqi-'ashri-kontemporer yang meliputi hisab awal bulan, roshdul qiblat, gerhana, dan masalah astronomis lainnya. Keputusan itu berlaku untuk masa beberapa tahun di antaranya telah kami umumkan melalui penerbitan almanak tiap tahun.
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 2265 Kali
Berita Terkait

0 Comments