Ahad, 21/01/2018 17:00 WIB
Cemari Kali Bekasi, PT Millenium Laundy Diperiksa Intensif
BEKASI_DAKTACOM: Penyidik Polrestro Bekasi Kota masih menyelidiki secara intensif terkait pencemaran dilakukan oleh PT Millenium Laundry, perusahaan jasa pencucian dan pewarna celana jins.
Penyidik telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi usai memasang garis polisi di perusahaan yang berlokasi di Pangkalan 3 RT 05/RW 02 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (17/1) petang. Dan keesokan harinya Tim Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah pengelola perusahaan, bagian gudang, operasional laundry dan bagian administrasi perusahaan," ujar Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Jumat (19/1) petang.
Menurutnya, kepolisian sedang menyelidiki dugaan pencemaran udara, selain mengkaji pencemaran air limbah perusahaan yang dibuang ke Kali Bekasi.
"Kami masih kaji, apakah sakitnya, sesak nafas, (warga sekitar) ada relevansi langsung dengan limbah udara yang dikeluarkan perusahaan," ujarnya.
Awalnya, perusahaan PT Milenium Laundry melakukan pencemaran di air Kali Bekasi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ada dugaan perusahaan ini juga melakukan pencemaran udara yang dihasilkan dari bahan bakar batu bara.
"Bahan bakar batu bara digunakan untuk pembangkit tenaga di mesin laundry, dan asap yang dihasilkan diduga mencemari udara," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium Tim Puslabfor Polri untuk hasil yang lebih akurat.
"Kami masih menunggu hasil lab, apakah limbah batu bara, residunya itu, masuk limbah B3 atau tidak, itu adalah hasil lab. Termasuk udara yang di sekitar perusahaan, masuk ke ambang batas yang diizinkan atau tidak," katanya.
Kapolres menduga, limbah cair dan limbah udara yang dikeluarkan perusahaan tersebut sudah melebihi ambang batas yang diperbolehkan. "Semalam (Kamis 18/1), Tim Labfor melakukan kajian lagi mengambil sampel pada instalasi pembuangan limbah yang lama," katanya.
Gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (18/1) malam, kata Indarto, lebih kepada konstruksi kasus bukan pada penetapan tersangka karena untuk menetapkan tersangka harus ada pemeriksaan dari (Dinas) Lingkungan Hidup mengenai izin perusahaan dan hasil laboratorium yang menyatakan limbah tersebut melebihi ambang batas. "Kami masih menunggu hasil lab tersebut, akan keluar satu-dua hari ke depan," katanya.
Selain penyidikan terhadap pencemaran air dan udara, perusahaan ini juga melakukan tindak pidana pemalsuan merek jins Levi's. "Kami akan kaji lagi, karena Undang-Undang Hak Cipta itu merupakan delik aduan, kami akan menghubungi pemilik hak cipta tersebut, mereka mau mengadu (ke polisi) atau tidak," katanya.
Diketahui PT Millenium Laundry ini, mendapat penugasan dari perusahaan lain untuk memberikan warna, mencuci, dan memberikan motif celana jins. Perusahaan yang memberikan tugas tersebut berlokasi di Jawa Tengah.
Editor | : | |
Sumber | : | beritasatu.com |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments