Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 21/01/2018 21:00 WIB

Pesapon Kota Bekasi Gembira Honorrnya Naik

ilustrasi petugas pesapon
ilustrasi petugas pesapon
BEKASI_DAKTACOM: Sejumlah pesapon atau petugas kebersihan jalan umum di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyabut gembira kenaikan honor sebesar Rp600.000 per bulan mulai Januari 2018.
 
 "Sudah tujuh tahun saya bekerja jadi pesapon di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Bersyukur sekali honor saya ditambah mulai bulan ini," kata salah satu pesapon Usep Nardi (40) di Bekasi, Ahad (21/1).
 
Menurut dia, honor terakhir yang diterimanya berkisar Rp2,5 juta yang dibayarkan per bulan melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, namun dengan kanikan kali ini honornya bertambah menjadi Rp3,1 juta.
 
Hal yang sama diungkapkan Nali (44) yang mengaku akan memanfaatkan tambahan honor itu kebutuhan menyekolahkan anaknya di SMA.
 
"Kebetulan yang sulung tahun ini mulai masuk SMA swasta di Rawalumbu. Alhamdulillah, rezekinya sudah ada sekarang," katanya.
 
Menurut dia, kepastian peningkatan kesejahteraan kalangan pesapon itu telah disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat seluruh pesapon di Kota Bekasi dikumpulkan pada Jumat (19/1) di Lapangan Upacara Plaza Pemkot Bekasi.
 
Secara terpisah Rahmat mengatakan menjelang dirinya cuti untuk mengikuti gelaran Pilkada 2018, dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penambahan honor sekitar 1.600 orang pesapon di wilayahnya.
 
"Sudah ditandatangani SK Wali Kota Bekasi tentang Penggunaan Tenaga Kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," katanya.
 
Menurut Rahmat, keputusannya tersebut dilatarbelakangi kondisi ekonomi saat yang ini dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup para pesapon di 12 kecamatan setempat.
 
"Setiap tahun harus ada perubahan peningkatan honor atau jangan sampai sama dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
 
Bahkan Rahmat menyatakan komitmennya untuk kembali menaikan honor para pesapon pada 2019 agar setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3,9 juta per orang.
 
"Tahun 2019 harus bisa naik kembali, minimal setara dengan UMK di Kota Bekasi," ujarnya.
Editor :
Sumber : antaramews
- Dilihat 1181 Kali
Berita Terkait

0 Comments