Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 21/01/2018 14:00 WIB

Dewan Pers: Wartawan yang Ikut Pilkada Harus Mundur

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
JAKARTA_DAKTACOM Menjelang perkembangan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers terkait penemuan sejumlah media dan wartawan partisan.
Melalui Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hal masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:
 
1.       “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
 
2.       “Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
 
Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
 
4.       “Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran” (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
 
Selain itu adalah kewajiban bagi setiapwartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat, yakni yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi (Pasal  1 Kode Etik Jurnalistik).
 
Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti, dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada, dan tidak justru sebaliknya, menjadi ‘pemain’ yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media (Butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu).
 
“Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, dan calon Legislatif adalah hak asasi setiap warganegara, termasukwartawan,” tutur Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam Surat Edaran yang ditandatanganinya(19/1/2018).
 
Maka, lanjutnya, Dewan Pers meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, atau Legislatif, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan untuk:
 
1.       Segera non-aktif sebagai wartawan
2.       Mengundurkan diri secara permanen
 
Hal tersebut sesuai dengan Surat EdaranDewan Pers No: 02/SE-DP/II/2014 tentang Idependensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nop. 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkda 2015.
 
“Sedang norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah/Wakilnya, atau tim sukses adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya. Sebab, dengan posisi tersebut, seorang wartawantelah memilih berjuang untuk kepentingan politik pribadi atau golongannya, sementara tugas utama wartawan mengabdi untuk kebenaran dan kepentingan publik,” tandas  Adi.
 
“Dan, ketika seorang wartawanmemutuskan menjadi Caleg, Calon DPD, atau tim sukses, yang bersangkutan sudah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistiknya,” imbuhnya. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1080 Kali
Berita Terkait

0 Comments