9 Orang Diciduk Polisi Karena Pesta Ganja
CIKARANG_DAKTACOM: Pesta ganja yang berlangsung di sebuah rumah di Kampung Utan RT02/29, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung digerebek polisi. Ada 9 orang yang diamankan dari penggerebekan ini, berikut barang bukti ganja.
Dari penggerebekan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pembeli ganja ditangkap di Kecamatan Tambun Selatan.
Penggerebekan pesta barang haram tersebut terjadi pada Kamis (18/1/2018) kemarin. Saat digerebek, seluruh peserta pesta narkoba dalam keadaan teler.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan pesta ganja tersebut dilakukan di rumah salah seorang tersangka berinisial JJ. Dari 9 orang yang ditangkap, ada di antaranya yang berstatus mahasiswa.
“Penggerebekan pesta ganja ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Kecamatan Cibitung di rumah tersangka JJ sedang pesta ganja. Informasi itu kita terima pukul 20.00, dan kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00,” ungkap Candra saat gelar perkara, Sabtu (20/1/2018).
Dari tersangka JJ, polisi mendapati ganja seberat hampir 160 gram. Polisi kemudian menggeledah peserta pesta narkoba, dan hasilnya didapati ganja dari dari tersangka lainnya yakni, DH dan HI.
“Dari tersangka DH barang buktinya 16 plastik klip bening kecil berisi ganja dan 2 linting ganja dengan berat 22,31 gram. Dari tangan HI didapati 2 ampel ganja dengan berat 8,80 gram,” katanya.
Dari penangkapan di Cibitung, polisi mendapat informasi kalau ganja sudah dijual ke seseorang berinisial S di Perumahan Graha Prima Baru RT07/25, Kecamatan Tambun Selatan.
“Dari tangan S kita dapati ganja seberat 36,54 gram. Sedangkan seseorang berinisial B yang diduga sebagai pemasok ganja ke JJ menjadi DPO dan dalam pengejaran,” ujar Candra.
Dari pengakuan tersangka, peredaran ganja jenis gorila ini masih di seputar Bekasi. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok narkoba tersebut.
“Informasi awal memang pemasoknya dari luar Bekasi, ini akan kita coba kembangkan, apakah hanya daerah Cibitung saja. Tapi saya yakin ini sudah ada di beberapa daerah selain Cibitung,” tuturnya.
Dari penggerebekan ini, ada 10 orang yang diamankan. Mereka berinisial JJ, DH, HI, S, DS, RP, CDP, AB, NK dan F. Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments