Kasum TNI : Pengadaan Barang dan Jasa TNI Tahun 2018 Mengacu RKP Bidang Pertahanan
JAKARTA_DAKTACOM: Program TNI dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bidang pertahanan, dengan kegiatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit, pembangunan Minimum Essential Force (MEF), pengembangan industri pertahanan dan penguatan pertahanan wilayah perbatasan.
Hal tersebut disampaikan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A pada acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Unit Organisasi (UO) Mabes TNI tahun 2018 secara kolektif di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).
Menurut Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan penandatanganan kontrak secara kolektif ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI kepada para Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI melalui Surat Telegram No. ST/1660/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang perintah melaksanakan percepatan pelaksanaan program dan anggaran tahun anggaran 2018.
“Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi realisasi anggaran, diperlukan langkah nyata khususnya berkaitan dengan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk percepatan proses kontrak pengadaan barang dan jasa dilingkungan TNI,” jelas Kasum TNI.
Lebih lanjut Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan mengatakan bahwa penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif antara para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja jajaran TNI dengan mitra penyedia barang dan jasa merupakan wujud nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Kontrak yang telah ditandatangani tersebut sudah melalui proses lelang sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Kasum TNI.
Kasum TNI menyampaikan bahwa di lingkungan TNI sendiri kebijakan tersebut sangat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa sebagai realisasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Dengan dilaksanakannya penandatangan kontrak di awal tahun, maka diharapkan akan mempercepat daya serap anggaran TNI TA 2018 dan dapat menghindari terjadinya kegiatan lintas tahun,” katanya.
Diakhir sambutan Kasum TNI menekankan pada pejabat Pengawasan Kegiatan (Wasgiat) dan Pengendalian Kegiatan (Dalgiat) agar meningkatkan peran pengawasan program atau kegiatan sesuai bidang fungsi teknisnya masing-masing. “Itjen TNI sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar membantu pelaksanaan pendampingan sehingga dapat meminimalkan temuan permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Pelaksanaan penandatanganan kontrak UO Mabes TNI berjumlah 74 Paket Kegiatan dengan nilai Rp 1.09 Triliun, sedangkan penandatanganan kontrak di masing-masing Angkatan sudah dilaksanakan yaitu : TNI AD sejumlah 191 paket kegiatan sebesar Rp 1.8 Triliun , TNI AL sejumlah 173 paket kegiatan sebesar Rp 813 Miliar, dan TNI AU sebanyak 325 paket kegiatan sebesar Rp 2.7 Triliun.
Secara keseluruhan Unit Organisasi jajaran TNI telah dilaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif sejumlah 763 paket kegiatan dengan total nilai sebesar Rp 6.5 Triliun.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Puspen TNI |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments