Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 20/01/2018 11:59 WIB

Verifikasi Faktual Partai Dorong Kepercayaan Publik

Komisi Pemilihan Umum 1
Komisi Pemilihan Umum 1

JAKARTA_DAKTACOM: Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, baik partai baru maupun partai lama.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah selaku salah satu penggugat mengaku sudah mengingatkan kepada DPR saat pembahasan RUU Pemilu lalu.

"Pertama kita harus kembali kepada sikap Partai Idaman sejak awal ketika ini menjadi RUU Pemilu pada Januari 2017, kami dipanggil ke DPR," kata Ramdansyah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Januari 2018.

Menurut Ramdansyah, dia meminta kepada DPR untuk mengantisipasi karena MK tidak akan mungkin mengabulkan gugatan terkait hal ini. Tapi nyatanya MK justru mengabulkan gugatan terkait itu.

"Kami sudah mengingatkan ke DPR agar hati-hati, kalau MK tidak diakomodir. Ketika MK tidak bisa membuat pasal, maka tugas DPR adalah untuk membuat pasal. Ternyata hasilnya seperti yang tidak kita duga, MK mengabulkan," katanya.

Ramdansyah mengaku tidak terpikir gugatan soal verifikasi ini dikabulkan oleh MK. Hanya saja putusan ini keluar ketika tahapan terkait Pemilu 2019 sudah dimulai oleh KPU.

"Kami juga sudah ke MK agar sidang itu dipercepat. Kami juga ke KPU, bahwa potensi kerawanan nanti akan muncul," ujar Ramdansyah.

Menurut dia verifikasi faktual terhadap semua partai akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap partai. Termasuk kepercayaan publik terhadap partai-partai lama yang sudah lolos ke DPR sebelumnya.

"Publik punya pilihan partai baru dan lama. Selain kesamaan hukum yang kami minta, mungkin kepercayaan publik akan muncul," kata Ramdansyah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya pasal yang mengatur verifikasi partai politik peserta pilkada dan pemilu ini dianggap diskriminatif oleh beberapa partai seperti PBB, PSI dan Partai Idaman.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, di gedung MK Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual, sedangkan partai baru seperti PBB, Idaman, PSI dan yang lain harus ikut verifikasi faktual.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : VIVA
- Dilihat 983 Kali
Berita Terkait

0 Comments