Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/01/2018 11:00 WIB

Dishub Kota Bekasi akan Tertibkan Pak Ogah

ilustrasi pak ogah
ilustrasi pak ogah
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menertibkan juru parkir liar 'Pak Ogah' sejumlah jalan raya yang ada di wilayahnya. Sebab, keberadaan mereka membuat arus lalu lintas menjadi semrawut dan menjadi kian macet dengan adanya keberadaan mereka.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, keberadaan mereka cukup menggangu arus lalu lintas sehingga justru menimbulkan kemacetan di jalan raya. Menurut Yayan, pemerintah sudah sejak lama ingin menertibkan 'Pak Ogah' dengan menggandeng aparat Satuan Reserse Kriminal. 
 
Sebab, selain mengganggu arus lalu lintas, mereka juga mengharapkan uang receh kepada pengguna jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum. 
 
”Keberadaan mereka justru mengganggu lalu lintas, bukan membantu mengurai kemacetan,” ujar Yayan pada Selasa 16 Januari 2018 kemarin. 
 
Selama ini, lanjut dia, 'Pak Ogah' cenderung memprioritaskan kendaraan yang memberikan imbalan berupa uang receh, lalu menyetop seenaknya kendaraan yang melintas dari arah berlawanan.
 
Padahal, di titik itu jelas sudah ada rambu lalu lintas dilarang memutar. 
 
Marka jalan yang dipasang bahkan sengaja dibuka oleh 'Pak Ogah' tersebut. Karena itu, pemerintah ingin memberikan efek jera dengan memenjarakan para Pak Ogah tersebut.
 
Yayan mencontohkan, rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di jalan protokol. Misalnya, pemerintah menutup U-turn di Jalan Ahmad Yani atau di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Barat. Tapi, 'Pak Ogah' yang bandel membukanya.
 
”Otomatis menimbulkan titik kemacetan lagi,” ungkapnya.
 
Selain di Jalan Ahmad Yani, rekayasa lalu lintas yang tidak berjalan dengan baik di depan gerbang tol Bekasi Timur. Harusnya selepas keluar dari arah Cikampek, kendaraan tak boleh langsung belok kanan karena sudah dipasang marka jalan dibuka dan kendaraan langsung belok kanan.
 
Yayan mencatat hampir semua jalan protokol terdapat 'Pak Ogah'. Pemerintah mempertimbangkan memasang marka jalan secara permanen, agar rekayasa lalu lintas berjalan dengan maksimal.”Kita intensifkan pengawasan anggota disekitar yang digunakan pak ogah tersebut,” tegasnya.
 
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto menyambut baik rencana dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi perihal penertiban Pak Ogah di wilayah setempat.”Kami mendukung, bahkan jika Pak Ogah juga terbukti melanggar hukum, akan dipidanakan,” katanya singkat.
 
Seorang pengguna jalan, Hafiz Arya (28), mengaku cukup terganggu dengan keberadaan 'Pak Ogah', karena menghambat laju kendaraan. Misalnya, di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur sudah ada larangan memutar dan ditutup dengan marka jalan, tapi masih ada saja 'Pak Ogah' beroperasi.
 
”Jalan menjadi tersendat, karena ada kendaraan memutar,” kata warga Rawalumbu ini. 
 
Di sisi lain, kata dia, keberadaan Pak Ogah juga membantu pengguna jalan yang ingin memutar dengan cepat cukup dengan membayar Rp 500, tapi membuat kemacetan dibelakangnya.
Editor :
Sumber : Sindonews
- Dilihat 1315 Kali
Berita Terkait

0 Comments