Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/01/2018 10:45 WIB

Satpol PP: Pemilik Bangli Diminta Bongkar Bangunannya Sendiri

Pembongkaran bangli di Babelan
Pembongkaran bangli di Babelan
CIKARANG_DAKTACOM: Satpol PP Kabupaten Bekasi meminta pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya untuk memudahkan kinerja Satpol dalam penertiban.
 
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Koesnadi mengatakan dalam melakukan penertiban terhadap bangunan liar pihaknya mengikuti ketentuan dengan cara memberikan peringatan 1, 2 dan 3.
 
"Adanya peringatan itu diharapkan mereka mau membongkar sendiri bangunannya, namun seringkali hingga batas waktu yang sudah ditentukan mereka tidak mau membongkarnya dan terpaksa Satpol melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat," ujarnya pada Selasa (16/1).
 
Kedepan, di tahun 2018 pihaknya meminta agar setelah diberikan peringatan mereka mau membongkar sendiri, tidak seperti di tahun 2017 dimana setelah diperingati tetap saja tidak mau membongkarnya.
 
Deni menambahkan, untuk menegakan Perda, di tahun ini pihaknya juga berencana melakukan penertiban khususnya bangunan liar di beberapa titik.
 
Pemilik bangunan liar itupun sudah diberikan surat peringatan dan berharap mereka dapat membongkar sendiri bangunannya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1086 Kali
Berita Terkait

0 Comments