Terungkapnya kasus penggelapan Tanah Pemakaman Umum ( TPU) di Perumahan Bekasi Timur Regency ( BTR), mengingatkan kita pada kasus TPU tahun 1998. Ketika itu, sejumlah pengembang kebingungan kemana dana TPU disetorkan. Sebab jika pengembang tak bisa membuktikan bahwa telah membebaskan lahan untuk TPU jangan harap akan keluarga izin prisip dan izin untuk mendirikan bangunan.
Pemerintah kabupaten saat itu mengeluarkan peraturan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan tanah 5 (lima) persen dari luas tanah yang diizinkan di lokasi Pemakaman umum yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Setelah diperbaharui, kini kewajiban hanya 2,5 persen.
Ketika itu pemerintah daerah menunnjuk lokasi TPU di Wisma Asri, untuk pengembang yang membebaskan lahan di Bekasi Utara, Bekasi Barat dan sebagian Bekasi Timur. Sedang untuk pengembang di daerah Pondokgede, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan wajib membebaskan lahan di lokasi TPU Jatisari. Bagi pengembang di Rawalumbu, Mustika Jaya, Bantargebang, wajib membebasakan lahan di Sumurbatu Bantargebang.
Agar pengembang segerak memperoleh izin, para pengembang diarahkan untuk menitipkan uang TPU di Bank Jabar. Jika lahan sudah tersedia, nantinya pengembang akan mencairkan dana TPU ke Bank Jabar dengan persetujuan pemerintah daerah. Maka terjadilah penumpukan uang TPU di Bank Jabar.
Kejaksaan Negeri Bekasi, mencium ada bau korupsi di TPU, dan melakukan penyelidikan dan memeriksa pejabat Pemerintah Bekasi terutama yang terkait dengan TPU. Ada beberapa orang yang sduah sempat dijadikan tersangka. Tapi kasusnya tak sampai ke pengadilan, dan berhenti begitu saja.
Kini kejaksaan kembali mengangkat kasus TPU. Dan tanpa membuang waktu, telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun sampai saat ini ke tiga tersangkan belum ditahan. Meski sudah banyak bukti-bukti yang menunjukan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus penggelapan TPU.
Kita sangat optimis, kasus TPU yang kini kembali ditangani oleh kejaksaan Bekasi, tak bernasib seperti kasus TPU yang terjadi tahun 1994 itu.
Kala itu muncul istilah dikalangan pejabat pemda Bekasi, arisan sabtu. Itu artinya para pejabat yang terkait kasus dugaan korupsi seperti kasus dana utilitas pendidikan dan kesehatan, Tanah Kas Desa (TKD), dan TPU, wajib lapor ke kejaksaan. Tak jelas apa yang dilaporkan, tapi yang pasti hanya kasus TKD yang sampai ke meja hijau. Sementara kasus TPU dan dan utilitas pendidikan, tak jelas kemana rimbanya.
Mudah-mudah Kajiri yang sekarang tak mudah mengalah atas bujuk raya para pangamplang uang rakyat dengan menggrogoti tanah pemakaqman umum.
Editor | : | |
Sumber | : | Ulil Albab |
- Potensi Covid-19 Klaster Industri di Bekasi
- Geliat Ekonomi Bekasi di Tengah Pandemi Covid-19
- Rintihan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi
- Masih Efektifkah Sistem Zonasi Covid-19 di Bekasi?
- Wabah Virus Corona, Haruskah Disyukuri?
- Bekasi Siapa Gubernurnya?
- Ancaman Transgender, Haruskah Kita Diam?
- Kenapa Bekasi Tenggelam?
- Nasib Bekasi : Gabung Jakarta Tenggara atau Bogor Raya?
- Air Bersih atau Air Kotor?
- Agustus Bulan Merdeka Bagi Sebagian Rakyat Indonesia (1)
- Refleksi Emas Kampung Buni di Tengah Gelar Kota Industri
- Apa Kata Netizen: Catatan Mudik 2019 Si Obat Rindu Masyarakat +62
- Diksi Kafir dalam Polemik
- Ironis, Kasus Nuril Tunjukkan Kebobrokan Hukum
0 Comments