Selasa, 16/01/2018 07:00 WIB
Kemenkeu Susun PMK Pajak e-Commerce
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis perdagangan online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang tengah disiapkan mencakup kebijakan kepabeanan dan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi kepabeanan dan pajak, Kemkeu memformulasikan aturan yang mengimbangi masuknya barang impor dari e-commerce luar negeri. Di sisi pajak, Kemkeu tengah berunding untuk menerapkan tarif PPh final lebih kecil bagi pengusaha UKM yang bergerak di e-commerce. "Kami akan melakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali yang masuk di e-commerce," katanya, Senin (15/1).
Tujuannya untuk meningkatkan daya kompetitif para pengusaha UKM e-commerce terutama terhadap barang impor. Harapannya para pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukkan dirinya dalam platform digital. "Dan kami juga bisa mengimbangi masuknya barang-barang impor dari sisi konsumsi, imbuh Sri Mulyani.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menambahkan, DJP akan melihat dulu Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebelum menentukan PPh final untuk UKM e-commerce. "Kalau PP 46 mau diturunkan (tarifnya), kami tinggal sesuaikan di kata-katanya saja bahwa ketentuan yang omzetnya sekian mengikuti PP. Ada wacana berubahan itu," jelas Arif.
Dari sisi PPN, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memberlakukan siapa yang akan menjadi wajib pungut (WAPU), tetapi pemerintah akan bermitra dengan satu pihak sebagai penyetor. Tapi, Arif masih enggan merinci siapa yang akan dijadikan penyetor itu. Sebab, pemerintah harus membahasnya dulu bersama pihak terkait.
Sementara, di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bilang, Ditjen Bea Cukai lebih mengatur dari sisi lintas negara (cross-border).
Untuk meringankan, sepertinya pemerintah akan mengenakan bea masuk bagi semua barang dagangan e-commerce dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia. Tujuannya agar ada kesetaraan dengan barang dari dalam negeri. Kini, ada aturan di perpajakan bahwa barang kiriman impor dengan nilai sampai US$ 100 tak dikenakan bea masuk.
"Ini pasti akan diseimbangkan," kata Heru.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments