Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/01/2018 08:15 WIB

PLN Akan Sesuaikan Daya Listrik Pelanggan Non Subsidi

Ilustrasi Layanan Listrik
Ilustrasi Layanan Listrik
JAKARTA_DAKTACOM: Mulai bulan Maret 2018 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memulai pelaksanaan penambahan daya atau penyederhanaan golongan listrik bagi pelanggan listrik non subsidi. Penyederhanaan golongan listrik ini akan dimulai dari Pulau Jawa.
 
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, untuk tahap awal penyederhanaan golongan ini akan dilakukan pada wilayah yang sejatinya permintaan listriknya cukup banyak. Targetnya dalam setahun seluruh Jawa bisa diselesaikan.  
 
“Kalau Maret bisa jalan, nanti kami benahi, mana yang instalasinya bagus tinggal lanjut. Kalau belum bagus, kami perbaiki,” katanya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan ini.
 
Adapun untuk usulan pada penyederhanaan golongan yang akan dilaksanakan bulan Maret ini, kata Sofyan, sudah mendapat restu dari pemerintah. Dengan catatan, PLN harus melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
 
Asal tahu saja, rencananya penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga yang tidak mendapatkan subsidi, yakni golongan 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4400 VA hingga 12.600 VA.
 
Untuk seluruh golongan yang tak bersubsidi tadi, pemerintah selama ini telah menerapkan tarif yang seragam. Pengguna daya 1.300 VA hingga 6.600 VA misalnya, selama ini harus membayar Rp1.467,28 per kwh.
 
Para pelanggan golongan 900 VA nantinya akan ditingkatkan ke 1.300 VA dan pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan menjadi golongan 5.500 VA. Dan bagi pelanggan listrik di atas 5.500 VA akan mendapatkan daya baru sebesar 13.200 VA ke atas.
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, kata yang tepat untuk penyederhanaan golongan tarif listrik ini adalah penyesuaian daya listrik.
 
“Ini kan kompleks sekali, masih disosialisasikan. Karena pemerintah juga tidak mau penerapan ini membuat gaduh,“ terangnya pada Ahad (14/1).
Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 1462 Kali
Berita Terkait

0 Comments