Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/01/2018 09:00 WIB

Puluhan OPD Kabupaten Bekasi Tidak Bersinergi dengan TP4D

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
CIKARANG_DAKTACOM: Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bekasi rupanya tidak mengindahkan Intruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015.
 
Dalam inpres tersebut mengisyaratkan agar semua OPD meminta pendampingan hukum, terhadap tim pengawalan, pengamanan, pemerintahan dan pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan masing-masing di daerahnya.
 
Namun, faktanya dari 32 OPD yang ada hanya satu yang aktif meminta pendampingan.
 
Kepala Seksi (Kasie) Intelejent Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Adhawanhari mengatakan tujuan dari dibentuknya TP4D adalah menjawab dari keluhan dari banyak pemerintah daerah yang takut dalam menyerap anggaran.
 
Sehingga, dari inpres itu terbitlah keputusan Jaksa Agung. KEP-162 /A/JA/10/2015 Tanggal 01 Oktober 2015, tentang Pembentukan TP4D.
 
Saat ini baru satu yang aktif minta pendampingan hukum yaitu Dinas Perhubungan dan ada 6 OPD yang sudah mengirim surat ke TP4D namun tidak ada tindak lanjutnya, akhirnya dikembalikan permohonanya.
 
Padahal tujuan TP4D yaitu, menghilangkan keraguan bagi aparatur dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi dan percepatan program-program strategis pembangunan untuk kepentingan rakyat. 
 
"Kemudian terserapnya anggaran secara optimal serta menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dan juga terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan," ujarnya pada Jum'at (12/1).
 
Adhawan menambahkan, pihaknya sudah sering kali mensosialisasikan TP4D kepada OPD di Kabupaten Bekasi. Namun, sepertinya puluhan OPD tidak mengerti atau ada pertimbangan lain sehingga tidak memanfaatkan bantuan hukum tersebut.
 
TP4D diakuinya bukan beking atau jaminan tidak ada yang dikorupsi. Sebab, ketika ada bentuk penyelewengan anggaran dalam kegiatan nantinya akan tetap ditindak sesuai aturan. Namun bedanya ketika sudah meminta pendampingan maka OPD akan mendapat kajian hukum mengenai penggunaan anggaran.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1284 Kali
Berita Terkait

0 Comments