Jum'at, 12/01/2018 09:00 WIB
Puluhan OPD Kabupaten Bekasi Tidak Bersinergi dengan TP4D
CIKARANG_DAKTACOM: Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bekasi rupanya tidak mengindahkan Intruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015.
Dalam inpres tersebut mengisyaratkan agar semua OPD meminta pendampingan hukum, terhadap tim pengawalan, pengamanan, pemerintahan dan pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan masing-masing di daerahnya.
Namun, faktanya dari 32 OPD yang ada hanya satu yang aktif meminta pendampingan.
Kepala Seksi (Kasie) Intelejent Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Adhawanhari mengatakan tujuan dari dibentuknya TP4D adalah menjawab dari keluhan dari banyak pemerintah daerah yang takut dalam menyerap anggaran.
Sehingga, dari inpres itu terbitlah keputusan Jaksa Agung. KEP-162 /A/JA/10/2015 Tanggal 01 Oktober 2015, tentang Pembentukan TP4D.
Saat ini baru satu yang aktif minta pendampingan hukum yaitu Dinas Perhubungan dan ada 6 OPD yang sudah mengirim surat ke TP4D namun tidak ada tindak lanjutnya, akhirnya dikembalikan permohonanya.
Padahal tujuan TP4D yaitu, menghilangkan keraguan bagi aparatur dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi dan percepatan program-program strategis pembangunan untuk kepentingan rakyat.
"Kemudian terserapnya anggaran secara optimal serta menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dan juga terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan," ujarnya pada Jum'at (12/1).
Adhawan menambahkan, pihaknya sudah sering kali mensosialisasikan TP4D kepada OPD di Kabupaten Bekasi. Namun, sepertinya puluhan OPD tidak mengerti atau ada pertimbangan lain sehingga tidak memanfaatkan bantuan hukum tersebut.
TP4D diakuinya bukan beking atau jaminan tidak ada yang dikorupsi. Sebab, ketika ada bentuk penyelewengan anggaran dalam kegiatan nantinya akan tetap ditindak sesuai aturan. Namun bedanya ketika sudah meminta pendampingan maka OPD akan mendapat kajian hukum mengenai penggunaan anggaran.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments