Jum'at, 12/01/2018 08:30 WIB
Polisi Grebek Toko Kosmetik Penjual Pil Eximer di Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Sebuah toko kosmetik di Kampung Bulak Asri RT 04/23, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi digrebek polisi, Selasa (9/1) malam.
Toko itu digrebek karena menjual pil eximer secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan pengelola toko berinisial AM (23).
Kepada polisi, AM mengaku menjual pil penenang ke masyarakat sejak lima bulan lalu.
"Penjualan obat ini harus dengan resep dokter karena rawan disalahgunakan," ujar Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Jalan Perum Prima Harapan Regency, pada Kamis (11/1).
Dedi mengatakan, polisi masih memburu Herman yang berperan sebagai pemasok obat keras tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 13 bungkus plastik berisi 13.000 butir pil eximer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir pil Tramadol.
"Seluruh pil itu kita amankan sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka," kata Dedi.
Dedi mengatakan, satu paket pil eximer sebanyak empat butir dijual tersangka sebesar Rp 10.000.
Dalam sebulan, kata dia, AM bisa mengeruk keuntungan hingga Rp 5 juta.
"Modal dia beli pil ini Rp 9 juta, dan keuntungan bisa Rp 5 jutaan," jelasnya.
Menurut Dedi, pil ini bisa merusak saraf bila disalahgunakan dan dikonsumsi secara rutin tanpa konsultasi dokter.
Karena itu obat ini tidak bisa dijual sembarangan tanpa izin dokter.
"Kalau dia menjual secara bebas, itu melanggar aturan dan bisa dikenakan pidana," tegasnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi masih menggali keterangan pemilik toko.
Diduga, tersangka menjual pil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Pelaku menjual pil ini sembunyi-sembunyi, namun dijual secara bebas," kata Erna.
Menurut Erna, toko kosmetik ini digrebek berdasarkan laporan masyarakat. Warga di sekitar lokasi resah dengan banyaknya anak muda yang membeli pil penenang tersebut.
"Atas laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan menggerebeknya. Saat digrebek, tersangka sedang menjajakan pil itu," ujar Erna.
Dalam kesempatan itu, Erna mengapresiasi laporan masyarakat dalam kasus penggerebekan ini. Dia berjanji, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi kenyamanan dan keamanan lingkungan bersama.
"Kita minta masyarakat bantu polisi dengan melapor bila melihat hal yang mencurigkan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartakota |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments