Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/01/2018 08:30 WIB

Polisi Grebek Toko Kosmetik Penjual Pil Eximer di Bekasi

Ilustrasi obat obatan
Ilustrasi obat obatan
BEKASI_DAKTACOM: Sebuah toko kosmetik di Kampung Bulak Asri RT 04/23, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi digrebek polisi, Selasa (9/1) malam.
 
Toko itu digrebek karena menjual pil eximer secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
 
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan pengelola toko berinisial AM (23).
 
Kepada polisi, AM mengaku menjual pil penenang ke masyarakat sejak lima bulan lalu.
 
"Penjualan obat ini harus dengan resep dokter karena rawan disalahgunakan," ujar Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Jalan Perum Prima Harapan Regency, pada Kamis (11/1).
 
Dedi mengatakan, polisi masih memburu Herman yang berperan sebagai pemasok obat keras tersebut.
 
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 13 bungkus plastik berisi 13.000 butir pil eximer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir pil Tramadol.
 
"Seluruh pil itu kita amankan sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka," kata Dedi.
 
Dedi mengatakan, satu paket pil eximer sebanyak empat butir dijual tersangka sebesar Rp 10.000.
 
Dalam sebulan, kata dia, AM bisa mengeruk keuntungan hingga Rp 5 juta.
 
"Modal dia beli pil ini Rp 9 juta, dan keuntungan bisa Rp 5 jutaan," jelasnya.
 
Menurut Dedi, pil ini bisa merusak saraf bila disalahgunakan dan dikonsumsi secara rutin tanpa konsultasi dokter.
 
Karena itu obat ini tidak bisa dijual sembarangan tanpa izin dokter.
 
"Kalau dia menjual secara bebas, itu melanggar aturan dan bisa dikenakan pidana," tegasnya.
 
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi masih menggali keterangan pemilik toko.
 
Diduga, tersangka menjual pil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
"Pelaku menjual pil ini sembunyi-sembunyi, namun dijual secara bebas," kata Erna.
 
Menurut Erna, toko kosmetik ini digrebek berdasarkan laporan masyarakat. Warga di sekitar lokasi resah dengan banyaknya anak muda yang membeli pil penenang tersebut.
 
"Atas laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan menggerebeknya. Saat digrebek, tersangka sedang menjajakan pil itu," ujar Erna.
 
Dalam kesempatan itu, Erna mengapresiasi laporan masyarakat dalam kasus penggerebekan ini. Dia berjanji, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi kenyamanan dan keamanan lingkungan bersama.
 
"Kita minta masyarakat bantu polisi dengan melapor bila melihat hal yang mencurigkan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan," jelasnya.
 
Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1385 Kali
Berita Terkait

0 Comments