Dirlantas Polda Metro : 90% Pelanggar Lalin Pengendara Motor
JAKARTA_DAKTACOM: Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagara memaparkan hampir 90% pelanggar lalu lintas di wilayah Jakarta adalah pengendara sepeda motor.
Dalam acara Focus Group Discussion mengenai keputusan MA yang mencabut Pergub tentang larangan sepeda motor melintas di Jln MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Halim membeberkan fakta bahwa sejak Pergub tersebut diberlakukan pada tahun 2014 silam, jumlah angka kecelakaan dan pelanggaran lalin di kawasan tersebut menurun dengan drastis.
"Bahkan sejak adanya Pergub itu, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor adalah nihil di jalur tersebut," papar Halim.
Namun dengan adanya putusan dari MA ini, maka Halim mengusulkan pada Pemprov DKI Jakarta utk tetap melakukan pembatasan sepeda motor dengan menerapkan sistem genap ganjil seperti kendaraan roda empat.
"Faktor kedisiplinan dan kesadaran rendah dari pengendara sepeda motor menjadi penyebab utama tidak tertibnya lalin di wilayah Jakarta," tutupnya.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dengan putusan itu, larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat tidak lagi berlaku.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments