Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/01/2018 10:45 WIB

ASN Ikut Pilkada, Ini Pesan KPU

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
BEKASI_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan Aparatur Sipil Negara yang akan tampil di pentas Pilkada setempat 2018 wajib mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat sebulan menjelang pencoblosan.
 
"Surat pengunduran diri tersebut harus turut disertakan saat dilakukannya pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin di Bekasi, Senin (8/1).
 
Syafrudin mengatakan, persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pilkada juga berupa surat permohonan pengunduran diri yang dilayangkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi.
 
"30 hari menjelang waktu pencoblosan pada 27 Juni 2018, permohonan pengunduran diri itu sudah harus disetujui," katanya.
 
"Bukti persetujuannya nanti disampaikan lagi ke KPU. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung terbit, maka kepesertaan yang bersangkutan di Pilkada Kota Bekasi bisa dianulir," ujarnya.
 
Dikatakan Syafrudin, kandidat bersangkutan diwajibkan oleh undang-undang untuk menjalankan aktivitas politiknya dengan status ASN nonaktif.
 
"Terhitung sejak masa pendaftaran, dan selama diprosesnya pengajuan permohonan mengundurkan diri," katanya.
 
Secara terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku siap mengajukan pengunduran dirinya sebagai pejabat Esselon II di Pemkot Bekasi.
 
"Saya siap mendampingi petahana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berlaga di Pilkada Kota Bekasi 2018," katanya.
 
Tri mengaku baru akan memproses permohonan pengunduran dirinya begitu sudah ada penetapan resmi.
 
"Sampai saat ini segala sesuatunya masih berproses, masih menunggu seperti apa kepastiannya," katanya.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1142 Kali
Berita Terkait

0 Comments