Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/01/2018 09:15 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Integrasi Database LSM

demo UU Ormas
demo UU Ormas
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membuat database mengenai jumlah Ormas dan LSM untuk memantau aktivitas dan keberadaannya.
 
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan saat ini pemerintah daerah sudah tidak bisa lagi menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas dan LSM.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mereka hanya terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham serta Kementerian Dalam Negeri.
 
Meski hanya terdaftar di tingkat pusat, namun pihaknya berkewajiban untuk melakukan pembinaan maupun pemberian sanksi apabila ormas dan LSM melanggar aturan, oleh karena itu perlu adanya database terintegrasi antara pemerintah daerah dan daerah sehingga keberadaanya dapat diketahui.
 
"Sejauh ini jumlah Ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi berjumlah 187, mereka pun aktif dan telah melaporkan kegiatannya ke badan Kesbangpol," ujarnya pada Selasa (9/1).
 
Ahmad Kosasih menambahkan, pihaknya juga akan menginventarisir kembali keberadaan ormas dan LSM, khususnya bagi yang belum terdaftar agar mereka segera melapor agar pembinaan dapat dilakukan.
 
Ia mengakui keberdaan ormas dan LSM sangat penting dalam menjaga keamanan di Kabupaten Bekasi apalagi tahun ini merupakan tahun politik yang memang harus dijaga betul kondusifitasnya oleh berbagai pihak salah satunya organisasi kemasyarakatan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1346 Kali
Berita Terkait

0 Comments