Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/01/2018 06:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Peremajaan Mesin Tekstil

mesin tekstil
mesin tekstil
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Perindustrian berencana kembali melanjutkan program restrukturisasi industri tekstil setelah program ini diberhentikan pada 2015 untuk dievaluasi.
 
Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengatakan setelah dievaluasi, program restrukturisasi untuk mesin dan peralatan tekstil ternyata sangat efektif dalam mendorong pertumbuhan industri ini, terutama dalam meningkatkan utilisasi.
 
“Kami mau lanjutkan lagi, tetapi dengan mekanisme yang lebih terstruktur. Targetnya bisa mulai lagi pada 2018,” ujarnya, Senin (8/1).
 
Beberapa waktu lalu, beberapa perwakilan Kemenperin mengunjungi China untuk menjajaki kerja sama terkait kelanjutan program restrukturisasi mesin industri tekstil. Sigit menyebutkan apabila sebelum diberhentikan, program restrukturisasi mesin tekstil menggunakan dana dari APBN,  ke depan nanti pemerintah akan mencari sumber pendanaan lain yang tidak membebani keuangan negara, salah satunya berasal dari China.
 
Menurutnya, pendanaan dari Negeri Tirai Bambu tersebut memiliki bunga pinjaman yang lebih murah dibandingkan dengan pembiayaan komersial dalam negeri. Beberapa lembaga keuangan yang dijajaki antara lain China Development Bank (CDB) dan Silk Road Fund, yang merupakan lembaga keuangan yang dibentuk oleh Pemerintah China.
 
Salah satu syarat untuk dapat mendapatkan pembiayaan dari China adalah penerima dana harus membeli mesin yang juga diproduksi oleh negara tersebut. Kemenperin berharap setidaknya pada tahun ini program restrukturisasi dilanjutkan dengan percobaan untuk beberapa perusahaan terlebih dahulu.
 
“Untuk inisiatif misalnya dimulai dengan dua atau lima perusahaan terlebih dahulu dengan mekanisme baru. Kami utamakan untuk industri tekstil yang tengah, seperti pencelupan dan pewarnaan, karena itu yang masih kurang,” jelasnya.
 
Kebutuhan industri tekstil untuk mengganti mesin-mesin yang dinilai sudah tua diperkirakan senilai Rp400 miliar per tahun. Pada program restrukturisasi terdahulu, pemerintah memberikan subsidi sebesar 10% dari nilai investasi atau harga mesin dan untuk setiap perusahaan maksimal diberikan Rp5 miliar.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1873 Kali
Berita Terkait

0 Comments