Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/01/2018 10:15 WIB

Minta UU Dikaji, NU Sebut Pembubaran Ormas Perlu Peradilan

Ketua Tanfidziah PBNU  Said Aqil Siroj
Ketua Tanfidziah PBNU Said Aqil Siroj
JAKARTA_DAKTACOM: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah mengkaji ulang Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sebagai salah satu resolusi kebangsaan PBNU 2018.
 
Said mengatakan PBNU meminta penyempurnaan undang-undang itu agar tidak berbenturan dengan hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin konstitusi.
 
PBNU juga meminta Pemerintah mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan ketahanan lingkungan berbasis keluarga dalam gerakan antiradikalisme.
 
"PBNU melihat proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri," kata Said di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (3/1).
 
 
Meski begitu, Said menyebut PBNU secara tegas mendukung Pemerintah dalam memberantas radikalisme. Penangkalan radikalisme menurutnya harus dilakukan lewat gerakan terstruktur, masif, dan komprehensif di segala aspek kehidupan.
 
Said mengatakana, da beberapa alasan PBNU setuju pada pemberantasan gerakan radikalisme. Pertama, gerakan radikal harus diberantas karena selalu mengaitkan agama dengan kekerasan. Padahal kekerasan bukan cerminan dari agama.
 
"Tidak boleh ada kekerasan dalam agama. Sebaliknya, tidak ada agama dalam kekerasan," 
 
PBNU juga menganggap gerakan radikalisme mengatasnamakan Islam berangkat dari pemikiran yang salah dalam beragama. Gerakan-gerakan tersebut memiliki pemahaman bahwa Islam menuntut institusionalisasi politik melalui kekhalifahan atau negara Islam.
 
Gerakan radikalisme menurutnya akan selalu melawan pemerintahan sah sebelum tujuan mereka tercapai.
 
"Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan," ujarnya.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1348 Kali
Berita Terkait

0 Comments