Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/05/2015 16:13 WIB

50 Juta Warga Indonesia Belum Miliki Buku Nikah Dan Akta Kelahiran

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan
CIKARANG_DAKTACOM: Sebanyak 50 juta warga di Indonesia, diketahui belum memiliki buku nikah maupun akta kelahiran. 
 
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan saat kegiatan peluncuran Isbat Nikah Massal yang digelar Disdukcapil Kabupaten Bekasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (22/05/15).
 
Menurutnya, 50 juta warga itu terdiri dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah, maupun anak-anak yang tidak punya akta kelahiran akibat pernikahan orang tuanya belum tercatat ke dalam catatan sipil.
 
Banyaknya warga yang belum memiliki kekuatan hukum tersebut, diakibatkan karena kesadaran masyarakat yang rendah, selain adanya oknum penghulu yang lupa maupun nakal yang tidak mencatatkan pernikahan ke catatan sipil.
 
Letak Geografis juga menjadi faktor tidak dicatatkannya pernikahan, karena kurangnya fasilitas maupun jauhnya letak antara rumah warga dengan kantor pemerintahan, khususnya di wilayah Indonesia Timur, sehingga mendorong mereka untuk tidak mencatatkan pernikahannya.
 
"Saya mendorong agar seluruh Kota atapun Kabupaten dapat menyelenggarakan Isbat Nikah, agar warga yang belum dicatatkan namanya dapat memiliki buku nikah," usulnya. 
 
Hasbi menambahkan, sebagian besar warga yang belum memiliki buku nikah itu terdapat di Jawa Barat, karena ia seringkali menghadiri kegiatan isbat nikah di Kota ataupun Kabupaten di Jawa Barat. 
 
Tahun ini pihaknya melakukan isbat nikah bagi 500 pasangan di 23 kecamatan.
 
Sementara itu, Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni mengatakan masih banyak warganya yang belum memiliki buku nikah maupun akta kelahiran.
 
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1926 Kali
Berita Terkait

0 Comments