Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/05/2015 14:34 WIB

Tak Ada Penyitaan di Perumahan BTR Terkait Masalah Lahan TPU

Warga BTR Sedang Mengadu Ke Walikota Bekasi Foto Warso Dakta
Warga BTR Sedang Mengadu Ke Walikota Bekasi Foto Warso Dakta
BEKASI_DAKTACOM: Kabag Hukum Pemkot Bekasi menjamin tidak akan ada penyitaan rumah warga perumahan BTR blok 5, terkait dengan penyitaan  lahan TPU  di perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
 
Penyitaan terhadap lahan TPU di Blok 5 Perumahan Bekasi Timur Regency,  karena diduga telah terjadi  tindak pindana korupsi soal pengalihan lahan TPU dan kejaksaan telah  menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
 
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Hany Siswandi menjamin  tak ada penyitaan rumah. Pernyataan itu ia sampaikan  karena  muncul keresahan  warga perum BTR  terkait dengan adanya berita dan penyitaan lahan TPU di perumahan mereka. 
 
"Keberadaan warga yang sudah membeli lahan atau rumah di BTR blok 5 tidak akan dirugikan dengan adanya kasus ini, karena yang dilakukan penyitaan oleh kejaksaan adalah lahan peruntukan TPU yang ada di samping perumahan BTR," ujarnya saat ditemui di sela rapat tim investigasi lahan TPU di ruang stap ahli bidang hukum dan politik, Jumat (21/05/15).
 
Saat ini menurut Hany pihaknya sedang melakukan pembahasan audit investigasi tentang permasalahan kasus lahan BTR.
 
Hany menegaskan bagi warga BTR yang membutuhkan informasi lebih lanjut, tentang persoalan rumah hunianya di BTR dapat langsung berkonsultasi dengan pihaknya.
 
Pembentukan tim investigasi lahan TPU itu dibentuk walikota yang di ketuai oleh Erwin Evendi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi pembenahan administrasi lahan TPU, dengan mengumpulkan data serta melakukan tinjauan tata laksana proses penyerahan TPU, dari pengembang Ke pemkot Bekasi.
 
Menurut Hany, kasus yang sedang berjalan di kejaksaan  pihak Pemkot Bekasi tidak akan mempermasalahkanya, namun kasus ini dapat di kategorikan sebagai perdata, karena belum ada kerugian negara disebabkan Surat pelepasan hak atas tanah belum tercatat dan belum ditindaklanjuti oleh pengembang, serta belum di daftarkan ke Badan Pertanahan Negara untuk dilakukannya sertifikasi aset.
 
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3786 Kali
Berita Terkait

0 Comments