Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/01/2018 10:34 WIB

Pemkab Bekasi Wacanakan Perda Miras

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mewacanakan membuat peraturan daerah mengenai peredaran minuman keras.

Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan peredaran minuman keras saat ini perlu diatur agar tidak tidak merugikan masyarakat, karena seringkali kejahatan terjadi akibat minuman keras.

Apalagi banyak nyawa yang melayang akibat adanya minuman keras tersebut, sehingga peredarannya perlu diatur melalui payung hukum berupa peraturan daerah.

Untuk membuat Peraturan Daerah, pihaknya menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan agar menyusun kajiannya sehingga bisa dibahas di DPRD.

Eka menambahkan, untuk menekan peredaran miras, Pemerintah Kabupaten Bekasi senantiasa bahu membahu dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI, serta tokoh masyarakat.

Pembuatan peraturan daerah itu juga menjadi salah satu cara agar minuman keras tidak boleh dikonsumsi secara bebas di masyarakat.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1089 Kali
Berita Terkait

0 Comments