Jum'at, 29/12/2017 10:45 WIB
Truk Dilarang Beroperasi di Tol Pada Malam Tahun Baru
JAKARTA_DAKTACOM: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan perubahan peraturan terkait operasional truk pada masa libur natal dan tahun baru. Pembatasan operasional truk dilakukan pada malam pergantian tahun mulai 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
Dalam Peraturan Dirjen Hubdar bernomor SK.6756/AJ.201/DRJD/2017, ketentuan pengaturan operasional truk dibatasi pada malam pergantian tahun. Truk dilarang beroperasi di ruas jalan tol dan jalan nasional pada tanggal 31 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.
"Iya sesuai dengan peraturan Dirjen Hubdar, yang tadinya jam operasional truk dibatasi pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, diganti menjadi tanggal 31 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (29/12).
Dengan demikian, hari ini sampai tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, truk angkutan barang masih bisa beroperasi.
Adapun, kendaraan angkutan barang yang dibatasi di antaranya meliputi kendaraan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 Kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Kecuali mobil barang atau truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran pos dan uang serta pengangkut bahan pokok," imbuh Budiyanto.
Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku di ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawean-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara), Tol Jagorawi dan ruas jalan nasional Denoasar-Gilimanuk.
"Kami mengimbau kepada pengemudi mobil angkutan barang untuk mentaati peraturan tersebut agar tercipta kelancaran dan ketertiban berlalu lintas pada saat Natal dan Tahun Baru nanti," tandas Budiyanto.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments