Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/12/2017 10:45 WIB

Truk Dilarang Beroperasi di Tol Pada Malam Tahun Baru

Truk di Jalan Tol
Truk di Jalan Tol
JAKARTA_DAKTACOM: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan perubahan peraturan terkait operasional truk pada masa libur natal dan tahun baru. Pembatasan operasional truk dilakukan pada malam pergantian tahun mulai 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
 
Dalam Peraturan Dirjen Hubdar bernomor SK.6756/AJ.201/DRJD/2017, ketentuan pengaturan operasional truk dibatasi pada malam pergantian tahun. Truk dilarang beroperasi di ruas jalan tol dan jalan nasional pada tanggal 31 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.
 
"Iya sesuai dengan peraturan Dirjen Hubdar, yang tadinya jam operasional truk dibatasi pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, diganti menjadi tanggal 31 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (29/12).
 
Dengan demikian, hari ini sampai tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, truk angkutan barang masih bisa beroperasi. 
 
Adapun, kendaraan angkutan barang yang dibatasi di antaranya meliputi kendaraan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 Kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
 
"Kecuali mobil barang atau truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran pos dan uang serta pengangkut bahan pokok," imbuh Budiyanto.
 
Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku di ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawean-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara), Tol Jagorawi dan ruas jalan nasional Denoasar-Gilimanuk.
 
"Kami mengimbau kepada pengemudi mobil angkutan barang untuk mentaati peraturan tersebut agar tercipta kelancaran dan ketertiban berlalu lintas pada saat Natal dan Tahun Baru nanti," tandas Budiyanto. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1417 Kali
Berita Terkait

0 Comments