Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/12/2017 09:30 WIB

Ganti Rugi Tol Cibitung-Cilincing Ditetapkan Sepihak

demo warga tolak ganti rugi tol Cicil
demo warga tolak ganti rugi tol Cicil
CIKARANG_DAKTACOM: Ratusan warga Desa Telaga Asih, Kabupaten Bekasi menolak proyek pembangunan tol Cibitung-Cilincing (Cicil), yang pembangunannya melintasi permukiman mereka.
 
Sebab, taksiran harga yang ditetapkan tim apprasial tidak sesuai harapan dan terkesan diputus secara sepihak. Penolakan warga ditunjukan dengan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat.
 
Mereka meminta agar legislator turun tangan mengatasi persoalan ini.
 
"Kami minta dewan membantu mengatasi persoalan ini karena nilai ganti rugi yang dibayarkan tidak sesuai harapan," kata salah satu orator aksi, Alex Santoso pada Rabu (27/12).
 
Menurut Alex, harga yang ditetapkan tim apprasial dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terlalu rendah.
 
Bahkan, terdapat ketimpangan harga antara satu rumah dengan rumah yang lain, padahal saling bertetangga.
 
Dia mencontohkan, lahan milik rumah makan khas Padang dibayar Rp 8 juta per meter. Sementara rumah yang ada di sampingnya hanya dihargai Rp 1,7 juta per meter.
 
"Ini bagaimana sisi keadilannya ke kami? Kami juga pertanyakan bagaimana mereka menghitung nilai taksiran itu," ujar Alex.
 
Senada diungkapkan oleh Iswanti, warga Telaga Asih lainnya. Iswanti mengaku tidak pernah mengetahui penetapan nominal ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Cibitung-Cilincing.
 
Dia menyebut, warga baru dilibatkan saat diundang dalam pertemuan pembayaran ganti rugi. "Dari awal kami tidak dilibatkan, padahal ini tanah kami, tanah kelahiran kami," katanya.
 
Menurut dia, warga tidak pernah menolak pembangunan Jalan Tol Cicil sejak awal. Asalkan pembayaran didasari oleh azas keadilan dan keterbukaan informasi soal nominal harga.
 
"Kami tidak diberitahu kapan penetapan lokasinya dan kapan tim apprasial mulai menghitung lahan kami. Lalu tiba-tiba undangan datang, kami dikumpulkan kemudian dikasih amplop besaran jumlah uang ganti rugi," ujar Iswanti.
 
Iswanti juga menyayangkan, saat pembagian uang ganti rugi warga tidak boleh membuka isi amplop. Isi amplop baru boleh dibuka setibanya di rumah. 
 
"Warga ditekan agar menerima, kalau tidak nanti urusannya di pengadilan. Ini kok bisa begini. Padahal kami kan yang punya tanah," katanya.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 2013 Kali
Berita Terkait

0 Comments