Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/12/2017 06:15 WIB

Dekopin Dianggap Gagal Jalankan Peran

koperasi dan UMKM   Copy
koperasi dan UMKM Copy
JAKARTA_DAKTACOM: Tidak adanya rencana pembangunan koperasi dalam Visi Nawacita, program dan sub-programnya, menunjukan lemahnya posisi tawar para aktivis gerakan perkoperasian terhadap pemerintah. Mereka adalah gerakan koperasi seperti Dekopin, akademisi dan praktisi perkoperasian lainnya.
 
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Ikopin (DPP IKA IKOPIN) Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan ironisnya, para aktivis penggerakan koperasi justru banyak dari kalangan politisi yang menempati posisi strategis dalam lembaga-lembaga pemerintahan dan institusi politik lainnya.
 
"Lalu dimanakah peran Dekopin sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi di Indonesia? Kami memandang, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi di Indonesia telah gagal menjalankan perannya dalam mengusung penguatan koperasi masuk ke dalam program dan sub-program Nawacita yang diusung Pemerintahan Jokowi-JK," katanya, Rabu (27/12/2017).
 
Dekopin juga tidak memiliki posisi tawar dengan pemerintah dan institusi politik lainnya untuk mengusung agenda perkoperasian.
 
Posisi Dekopin seperti ini, sungguh sangat memprihatinkan. Bukan karena sebagai lembaga Dekopin tidak strategis melainkan lebih disebabkan karena Dekopin dimanjakan oleh statusnya sebagai wadah tunggal gerakan koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992.
 
Status Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi ini jelas melanggar semangat demokrasi yang menjadi ciri khas koperasi.
 
Posisi Dekopin sebagai wadah tunggal juga sangat rentan terhadap kepentingan-kepentingan orang perorang dari para pengelolanya, Dekopin bukan lagi menjadi alat perjuangan koperasi tetapi menjadi alat perjuangan kepentingan individu.
 
Oleh karenanya status Dekopin sebagai wadah tunggal harus diakhiri, dengan demikian UU No. 25 Tahun 1992 yang menjadi legitimasi status tersebut haruslah dirubah.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1709 Kali
Berita Terkait

0 Comments