Rabu, 20/12/2017 06:00 WIB
Aqua didenda Rp 13,84 miliar oleh KPPU
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Tirta Investama (TIV), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Aqua sebesar Rp 13,84 miliar.
Hal itu sejalan dengan putusan KPPU yang menyatakan, Aqua bersama-sama dengan distributornya PT Balina Agung Perkasa melakukan persaingan usaha tidak sehat. Pun dalam hal ini, BAP juga dikenakan denda sebesar Rp 6,29 miliar.
Ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan, pengenaan denda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999. Dalam peraturannya, KPPU dapat mengenakan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
Namun sayangnya, dalam putusannya, majelis komisi tidak menjelaskan secara detail perhitungan dari denda tersebut. Tapi yang pasti, denda tersebut akan dimasukkan dalam kas pemasukkan negara.
Sekadar tahu saja, Aqua dan BAP secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurut majelis, keduanya terbukti melakukan kerjasama untuk menghalangi kegiatan usaha pelaku usaha lain di bidang AMDK.
Sekadar tahu saja, persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale.
Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilita alias degregasi, dari emula dari star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle. Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments