Senin, 18/12/2017 13:00 WIB
Sahat: Kewenangan Satpol PP Terbatas Soal Penertiban THM
CIKARANG_DAKTACOM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi belum dapat menutup tempat hiburan malam (THM) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, mengatakan, pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup THM, namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, selaku penegakan Perda, pihaknya harus memiliki dasar yang jelas dimana ada tahapan yang harus dilalui seperti yang tertera di Pasal 65
Ia menjelaskan 5 tahapan penutupan THM yang tertuang pada Pasal 65 Perda 3 Tahun 2016. Pertama, teguran. Kedua, pembatasan usaha. Ketiga, penghentian sementara. Keempat, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kelima, penutupan permanen.
Untuk Pasal 67 yang berbicara soal sanksi hukum tidak mencantumkan Pasal 47, sementara pada Pasal 65 tercantum.
"Sebenarnya, saat ini baru tahap pertama, sementara untuk pembatasan usaha belum dilakukan karena masih timbul intepretasi yang berbeda," ujar Sahat pada Senin (18/12).
Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan penertiban tempat hiburan malam.
Sahat menambahkan, ranah Satpol PP terbatas kalau terbukti suatu tempat usaha melangar aturan akan segera ditutup. Tetapi peran pembatasan usaha, pencabutan TDUP bukan pada ranahnya.
Ia menargetkan pada 2017 akan masuk pada tahap pertama dalam penertiban THM di Kabupaten Bekasi.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments