Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/12/2017 13:00 WIB

Sahat: Kewenangan Satpol PP Terbatas Soal Penertiban THM

Pengusaha THM illegal yang beroperasi selama Ramadhan
Pengusaha THM illegal yang beroperasi selama Ramadhan
CIKARANG_DAKTACOM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi belum dapat menutup tempat hiburan malam (THM) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, mengatakan, pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup THM, namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.
 
Menurutnya, selaku penegakan Perda, pihaknya harus memiliki dasar yang jelas dimana ada tahapan yang harus dilalui seperti yang tertera di Pasal 65
 
Ia menjelaskan 5 tahapan penutupan THM yang tertuang pada Pasal 65 Perda 3 Tahun 2016. Pertama, teguran. Kedua, pembatasan usaha. Ketiga, penghentian sementara. Keempat, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kelima, penutupan permanen.
 
Untuk Pasal 67 yang berbicara soal sanksi hukum tidak mencantumkan Pasal 47, sementara pada Pasal 65 tercantum.
 
"Sebenarnya, saat ini baru tahap pertama, sementara untuk pembatasan usaha belum dilakukan karena masih timbul intepretasi yang berbeda," ujar Sahat pada Senin (18/12). 
 
Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan penertiban tempat hiburan malam.
 
Sahat menambahkan, ranah Satpol PP terbatas kalau terbukti suatu tempat usaha melangar aturan akan segera ditutup. Tetapi peran pembatasan usaha, pencabutan TDUP bukan pada ranahnya.
 
Ia menargetkan pada 2017 akan masuk pada tahap pertama dalam penertiban THM di Kabupaten Bekasi.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1455 Kali
Berita Terkait

0 Comments