Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/12/2017 08:45 WIB

Tahun Depan Pemkot Bekasi akan Pecah Dinas PUPR

ilustrasi pembangunan jalan lingkungan
ilustrasi pembangunan jalan lingkungan
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi akan dipisah pada tahun depan.
 
Sebab beban pekerjaan dan target pendapatan asli daerah pada organisasi perangkat daerah (OPD) ini terlalu berat.
 
Asisten Daerah III Bidang Administrasi Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, OPD ini akan menjadi dua dinas bila dipecah.
 
Pertama Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Penataan Ruang.
 
"Permohonan izin teknis dan administrasi sudah kita dapatkan dari pemerintah pusat dan sudah diparipurnakan juga dengan legislatif Kota Bekasi karena harus merevisi peraturan daerah tentang OPD," kata Dadang pada Minggu (17/12/2017).
 
Dadang mengatakan, pengesahan dengan DPRD Kota Bekasi sudah dikantongi sejak dua pekan lalu. Saat ini draft tersebut sudah dibawa ke Provinsi Jawa Barat untuk pengesahan lebih lanjut.
 
Menurut dia, Dinas PUPR saat ini merupakan gabungan dari tiga OPD. Ketiganya yakni Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta), Dinas Tata Kota (Distako) dan Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU).
 
Gabungan ketiga dinas itu, kata dia, atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Kota Bekasi menginginkan pemecahan tersebut segera rampung, karena saat triwulan ke empat ini sedang penyususan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2018.
 
Dalam rancangan APBD tahun depan, Dinas PUPR mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 900 miliar. Sedangkan di tahun 2017, Dinas PUPR mendapat alokasi anggaran hingga Rp 800 miliar.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1187 Kali
Berita Terkait

0 Comments