Senin, 18/12/2017 06:30 WIB
HIPMI Soroti Sengkarut Regulasi Kelistrikan
JAKARTA_DAKTACOM: Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai tahun 2017 merupakan tahun sengkarut regulasi di sektor ketenagalistrikan nasional.
Hal itu ditandai dengan revisi program fast track 35 ribu Mega Watt (MW), pembiaran terhadap kebijakan penumpukan utang PLN, regulasi yang acap berubah, dan terbengkalainya pembangunan transmisi 35.000 ME serta semakin rendahnya minat investor berinvestasi di ketenagalistrikan.
Wakil Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Yaser Palito mengatakan, pihaknya telah me-review akhir tahun kebijakan di sektor ketenagalistrikan.
“Tahun ini tahun sengkarut di sektor ketenagalistrikan, utamanya di hulunya, pengandaan listrik,” ujar Yaser, melalui keterangannya, Ahad (17/12).
Yaser mengatakan, akar sengkarut tersebut terletak pada terlalu banyaknya aturan atau kebijakan baru, isi aturan yang salah, tidak konsisten, dan tidak kondusif bagi dunia usaha dan pengusaha lokal.
Dia mencontohkan terdapat tiga aturan kontroversial yang kemudian memunculkan kontroversi terhadap independent power producer (IPP). Pertama Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, ini penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Kedua, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, revisi atas Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Ketiga, Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Selain itu, terdapat Direktur Jenderal ESDM yang meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN meninjau ulang kontrak (Power Purchase Agreement/PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang ada di Jawa. Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimnya ke Direktur Utama PLN Sofyan Basir tertanggal 3 November 2017.
Yaser juga menyoroti kian kuatnya investasi asing di ketenagalistrikan, sedangkan pengusaha lokal semakin dipersulit dengan macam-macam aturan
Kementrian ESDM juga dinilai tahun ini gagal mengawasi utang PLN yang membesar.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati turun tangan mengingatkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Surat itu terkait kekhawatiran soal utang PLN serta program 35.000 MW hingga berisiko pada keuangan negara akibat gagal bayar.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments