Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/12/2017 06:15 WIB

Seller Online Wajib Daftarkan Usahanya ke Kemdag

ilustrasi e commerce
ilustrasi e commerce
JAKARTA_DAKTACOM: Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP-TPMSE) yang disusun oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag) segera diterbitkan.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti menargetkan beleid tersebut bisa terbit akhir tahun ini, sebab saat saat ini sudah diajukan kepada Sekretariat Negara untuk disahkan.
 
Selain menerbitkan aturan ini, Kemdag saat ini juga sedang menggodok aturan turunan RPP-TPMSE, berupa Permendag yang fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas seller online.
 
"Melalui peraturan ini, Kemendag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, untuk mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemdag," kata Tjahya.
 
Setelah melakukan pendaftaran, kata Tjahya, nantinya seller online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce
 
Nah, nantinya data seluruh seller online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemdag, dan dapat diakses publik. Kata Tjahya data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas seller online.
 
Sebab, para seller yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemdag.
 
"Konsumen juga tentunya akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang juga sudah terdaftar," jelas Tjahya.
 
Selain berfaedah melindungi konsumen. Data pendaftaran ini juga bermanfaat bagi sektor perpajakan. Sebab, dalam RPP-TPMSE dijelaskan, meski ditawarkan secara digital, jual beli online dianggap hadir secara fisik.
 
Sementara itu, Tjahya menargetkan akhir tahun ini, penyusunan Permendag telah rampung sehingga dapat segera disahkan.
 
Budi Santoso, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemdag mengatakan, saat ini Kemdag masih membahas secara intensif soal data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran tersebut.
 
Ia pun masih enggan memberitahu perihal pembahasan tersebut. Meski demikian ia menjamin pembahasan yang sedang dilakukan juga turut melibatkan pelaku usaha alias seller online.
 
"Maaf, nanti saja karena sekarang masih pembahasan terus. Kami juga melibatkan pelaku usaha saat pembahasan ini," katanya pada Ahad (17/12).
 
Chomsiatun Jidan (28 tahun) yang biasa menjual perlengkapan kosmetik hingga peralatan rumah tangga di berbagai platform online mengaku tak akan terbebani dengan rencana Kemdag tersebut. Asal prosesnya mudah.
 
"Asal masih masuk akal sih tidak masalah, bukan malah menjadi beban baru misalnya kita harus bikin badan usaha," ungkapnya.
 
Ia pun tak mempermasalahkan jika kelak, akan ada pungutan pajak atas barang dagangannya. "Ya paling tinggal naikkan harga jual saja," sambungnya.
Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 1774 Kali
Berita Terkait

0 Comments