Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/12/2017 13:22 WIB

Terkait Penyebaran Difteri, Berikut Penjelasan Dokter Muhammadiyah

Agus Taufiqurrahman
Agus Taufiqurrahman

YOGYAKARTA_DAKTACOM: Maraknya kasus difteri yang menyerang masyarakat Indonesia hingga menyebabkan kematian ini menjadi suatu permasalahan baru bagi dunia kesehatan. Difteri  adalah penyakit infeksi di rongga napas dan menular. Difteri  bisa mematikan penderitanya akibat toksin. Namun, bisa dicegah dengan imunisasi.

Agus Taufiqurrahman, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi kesehatan mengatakan, difteri itu harusnya sudah musnah, karena merupakan penyakit yang sudah lama sekali. Menurut informasi, difteri itu sudah ada di Indonesia sejak tahun 2009, melihat hal itu harusnya difteri sudah tidak ada, karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes)juga melakukan upaya penanganan.

“Menurut data, pada tahun 2017 ini difteri sudah menyebar di  11 provinsi. Ini harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat paham untuk melakukan upaya pencegahan maupun penanganan,” ujar Agus saat dihubungi tim redaksi Muhammadiyah.id pada Jumat (15/12).

Khusus kasus difteri di Yogyakarta, Agus mengatakan bahwa sebenarnya Yogyakarta termasuk regional yang aman dari difteri, namun belakangan ini ditemukan satu korban difteri di Bantul yang saat ini sedang diisolasi di Rumah Sakit Umum Sardjito.

“Menurut informasi, korban tersebut mengalami gejala-gejala seperti pilek dan tidak bisa bernafas. Di Yogyakarta ini, untuk penanganan isolasi masih bisa, tapi untuk memutuskan itu difteri atau bukan itu masih belum bias, karena Yogyakarta belum ada pusatpenanganan, dan harus dikirim ke Surabaya,” ungkapAgus.

Terkait penanganannya yang membutuhkan vaksin, Agus mengatakan kalau vaksin difteri di Yogyakarta sudah bersertifikasi dan mendapat label halal.

“Sementara vaksin MMR yang saat ini sedang dibincangkan ini, bukan karena tidak halal namun karena belum bersertifikat,” pungkasnya.

Ditambahkan Agus, MMR itu meskipunbelum bersertifikat halal bukan berarti tidak halal. Sebagian dokter muslim mengatakan bahwa vaksin MMR ini tidak haram, karena prosedurnya tidak kontak langsung dan tidak menggunakan alat-alat yang haram.

“Karena yang dipakai untuk menanam itu adalah media telur, telur itu kan halal, telur apa saja halal. Walaupun itu tidak halal tetap saja harusnya boleh, karena memakai prinsip untuk pengobatan. Yang jadi prinsip penting saat ini yakni melakukan vaksin, ini harus ditekankan terlebih bagi kalangan yang anti vaksin,” tutup Agus.

Editor :
Sumber : muhammadiyah.or.id
- Dilihat 1907 Kali
Berita Terkait

0 Comments