Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/12/2017 10:00 WIB

DP3A: Tiap Desa Harus Miliki Posko Pengaduan Kekerasan Anak

Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi meminta setiap desa mendirikan posko pengaduan kekerasan terhadap anak.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan meski kasus kekerasan terhadap anak sejauh ini angkanya tidak terlalu signifikan namun pihaknya peduli terhadap persoalan tersebut, agar predikat kota layak anak disandang oleh kabupaten bekasi.
 
Diakuinya predikat kota layak anak, harus memiliki 31 kriteria sehingga seluruh pihak mesti membantu dalam pencapaian tersebut.
 
"Salah satunya pembentukan posko pengaduan kekerasan terhadap anak yang berada di tiap desa sehingga jika ada kasus kekerasan maka keluarga dapat melaporkannya ke posko yang dibentuk," ujarnya pada Jum'at (15/12).
 
Sejauh ini pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) baru ada di kecamatan, sehingga dengan adanya posko tersebut menjadi cikal bakal yang ada di desa.
 
Sutia menambahkan, seluruh kepala desa juga diminta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi.
 
Jika ada, kepala desa juga dapat menjadi fasilitator terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di desanya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1046 Kali
Berita Terkait

0 Comments