Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/12/2017 08:30 WIB

LBH Bekasi Minta Pemkab Tegas Tegakkan Perda Pariwisata

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang
CIKARANG_DAKTACOM: Yayasan lembaga Bantuan Hukum Bekasi mendesak Pemkab Bekasi menegakan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
 
Direktur YLBH Bekasi, Agus Rihat Manalu saat menggelar Diskusi Terbuka di Warna Warni Resto Tambun Selatan, Kamis (14/12) mengatakan ada kerancuan dalam Perda dimana membahas hal-hal yang dilarang padahal berdasarkan uu pariwisata tempat hiburan boleh berdiri.
 
Untuk itu, pihaknya mendesak agar naskah akademik Perda harus dibuka, kenapa timbul pelarangan tempat hiburan tersebut, sehingga harus ada ketegasan dari pemerintah daerah apakah Perda itu direvisi atau tidak, namun hal itu harus dijalankan karena Perda sudah diundangkan.
 
Menggantungnya Perda itu juga mengakibatkan adanya ketidaknyamanan dari pengusaha tempat hiburan, karena akan berdampak pada nasib dari karyawan yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
 
"Tidak dilaksanakannya Perda juga memiliki celah pungutan liar dari pengusaha, mereka sempat menyatakan adanya pungutan kepada oknum tertentu agar bisa menjalankan usahanya," paparnya.
 
Agus Rihat menambahkan, dalam Perda itu juga ada kesempatan untuk digugat di Mahkamah Agung, karena dalam penyusunannya pengusaha tidak dilibatkan serta ada undang-undang yang lebih tinggi dan memperbolehkan berdirinya tempat hiburan
 
Sementara itu, salah satu pengusaha tempat hiburan malam Muklis mengatakan pengusaha sedianya akan menuruti peraturan yang berlaku, jika pemerintah melakukan pembinaan namun dengan adanya Perda itu tentunya menjadi suatu hal yang menyulitkan.
 
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah memberikan kepastian hukum agar investasi yang ada di Kabupaten Bekasi tidak mati.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1071 Kali
Berita Terkait

0 Comments