Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/12/2017 08:00 WIB

KPU Kota Bekasi Cermati Penggunaan Suket

Ucu Asmara Sandi Ketua KPU kota Bekasi
Ucu Asmara Sandi Ketua KPU kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencermati kekuatan data pemilih dalam Pilkada 2018. Termasuk, meminimalisir kemungkinan dobel data dalam penggunaan surat keterangan (Suket) Kependudukan.
 
“Makanya, dari sekarang kita terus menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam pemutakhiran data,” kata Ucu Asmara Sandi, Ketua KPU Kota Bekasi.
 
Disebutkan, KPU Kota Bekasi terus melakukan pemutakhiran data sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh KPU Pusat. Sehingga, termasuk dalam penggunaan data melalui aplikasi data Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sehingga bisa meminamilir kesalahan.
 
“Warga yang sudah terdaftar dan memiliki e-KTP maka akan memiliki hak untuk memilih,” katanya.
 
Syafrudin, Komisioner KPU Kota Bekasi, mengatakan jika pemutakhiran data yang dilakukan bersama Disdukcapil terus dilakukan. Namun dia mengakui jika KPU tidak bisa masuk karena hirarki kewenangan yang langsung ke Kementrian Dalam Negeri.
 
Sehingga, katanya, dia meminta agar perekaman data kependudukan terus dilakukan. Sampai terakhir disampaikan, masih ada 60 ribu warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan. 
 
“Kita minta agar terus dilakukan sehingga semua bisa terdata,” katanya.
 
Syafrudin juga mencermati agar mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan Suket (Surat Keterangan) kependudukan.
 
Menurut informasi, jumlah pemilih di Pilkada Kota Bekasi sekitar 1,7 juta pemilih. Mereka akan menggunakan hak pilih pada 26 Juni 2018. Diharpkan tidak partisipasi warga bisa lebih baik meski waktu pelaksanaan tak jauh dari  Idul Fitri.
Editor :
Sumber : poskotanews.com
- Dilihat 1315 Kali
Berita Terkait

0 Comments