Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/12/2017 06:30 WIB

Ditjen Pajak Bidik Transaksi Harbolnas

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak
JAKARTA_DAKTACOM: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengincar potensi pajak dari setiap transaksi e-commerce atau dagang elektronik, termasuk momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2017. Apalagi, transaksi dari event belanja tersebut mencatatkan nilai yang cukup signifikan.
 
Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan meski dari sisi nilai transaksi sudah tampak, otoritas pajak tak serta merta menarik pajak dari transaksi tersebut. Mereka akan meneliti data transaksinya terlebih dahulu sebelum dipajaki.
 
“Kami harus menilitinya lebih lanjut, harus melihat data detailnya siapa yang nemperoleh penghasilan dari transaksi,” kata Yon pada Kamis (14/12).
 
Bagi Ditjen Pajak, transaksi daring dari Harbolnas tak serta merta bisa dijadikan penambal penerimaan pajak tahun ini.
 
Pasalnya, nantinya keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh pihak yang berdagang secara daring tersebut akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahun 2017, sehingga potensinya belum bisa dilihat saat ini.
 
Apalagi dari aspek regulasi sampai sekarang belum jelas. Padahal penghitungan potensi, kata Yon, sangat ditentukan mekanisme pengaturan terhadap dagang elektronik ke depan.
 
Jika aturan sudah jelas, Ditjen Pajak bisa memetakan siapa saja pihak yang bisa dianggap sebagai pemungut dari sisi PPN atau pihak yang menerima penghasilan dari transaksi daring itu.
 
“Potensi umum bisa dihitung dari nilai transaksi, namun aturan masih dibahas. Kami belum bisa publikasikan, karena sangat tergantung aturan finalnya nanti,” tuturnya.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1426 Kali
Berita Terkait

0 Comments