Kamis, 14/12/2017 06:15 WIB
Taman Wisata Kampung Gajah Bandung Pailit
BANDUNG_DAKTACOM: Taman rekreasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Kampung Gajah harus menerima nasib. Taman wisata yang dibuka sejak 2009 itu, kini berstatus pailit.
Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap perusahaan pengelola Kampung Gajah PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) beserta sang bos Tjung, Ferry Kurniawan.
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Eko Sugianto pada Rabu (13/12). Dalam putusannya, majelis berpendapat PT CAS telah lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian dengan para kreditur yang diteken Agustus 2015 lalu.
Adapun dalam hal ini Bank J Trust merupakan salah satu kreditur dari PT CAS. Ppada 2015 lalu PT CAS dan Bank J Trust menyetujui skema restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum PT CAS Surya Simatupang mengatakan, dalam hal tersebut PT CAS menyaggupi untuk melunasi pembayaran piutang dalam jangka waktu 24 bulan dengan grace periode 20 bulan.
Dalam artian, PT CAS akan mulai membayar cicilan pertama pada April 2017 untuk 24 bulan ke depan. Namun sayangnya, menurut majelis, PT CAS lalai menjalankan perdamaian dengan telat membayar cicilan di September tahun ini.
Sehingga berdasarkan, Pasal 170 ayat 1 para kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian dengan konsekuensi debitur jatuh pailit. "Mengadili mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian dari pemohon dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit demi hukum," ungkap Eko dalam amar putusannya.
Dalam putusannya juga Eko mengangkat kurator, salah satunya Vichung Chongsong untuk melakukan pemberesan aset-aset debitur. Sekadar tahu saja, dalam PKPU setidaknya tercatat PT CAS memiliki piutang mencapai Rp 369,12 miliar kepada 17 kreditur.
Terdapat tiga kreditur bank yakni Bank J Trust Indonesia, BPR Gunadhana Mitra Persada dan Bank BRI. Bank J Trust sendiri memegang tagihan mencapai Rp 45 miliar dan Bank BRI Rp 64,71 miliar.
Adapun dalam PKPU terdahulu setidaknya, PT CAS berhasil merestrukturisasi jumlah piutang menjadi Rp 260,5 miliar tanpa adanya investor.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments