Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/12/2017 13:30 WIB

Dagang Online, Startup Wajib Kantongi Izin Kemendag

ilustrasi e commerce
ilustrasi e commerce
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah mengaku, sedang menyusun aturan guna memberikan legalitas pada badan usaha yang menjalankan perdagangan elektronik (e-commerce). Nantinya, pelaku usaha e-commerce, termasuk tingkatan startup wajib memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan sebelum memulai usahanya. 
 
Aturan tersebut rencananya akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Penyusunan RPP tersebut saat ini tengah memasuki proses Focus Group Discussion (FGD) antar kementerian dan lembaga dan diharapkan bisa terbit segera mungkin.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, guna mendapatkan izin tersebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. 
 
Pertama, badan usaha harus memiliki domain situs dot id. Kemudian, badan usaha pun harus mendaftarkan transaksi elektroniknya kepada pemerintah. Selanjutnya, badan usaha wajib memiliki sistem sendiri jika memang ingin berbisnis perdagangan secara daring.
 
"Hal lain yang perlu diantisipasi dari tumbuhnya startup ini adalah sengketa bisnis. Nanti, di dalam peraturan ini juga akan disertakan. Maka dari itu, yang pasti tujuan (peraturan ini) adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan legalitas pelaku e-commerce," jelas Wisnu, Selasa (13/12).
 
Tak hanya bagi pelaku usaha, aturan ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Sebagai contoh, pemerintah menjamin bahwa konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.
 
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perbankan untuk menghindari transaksi yang bersifat anonim. Bahkan, pelaku usaha juga wajib memiliki rekening jaminan sebagai garansi bahwa uang konsumen akan kembali.
 
"Dalam melakukan transaksi, penjual pun harus cantumkan teknis barang-barangnya, cara pembayarannya seperti apa, bahkan hingga teknis penyerahan barang juga diatur di dalam RPP ini. Yang pasti, ini memberikan rasa aman bagi konsumen agar semakin confident dalam transaksi e-commerce," kata dia.
 
Menurutnya, aturan ini juga merupakan jawaban pemerintah atas menjamurnya startup di Indonesia. Apalagi, sebagian startup kini sudah menjelma naik kelas menjadi level unicorn. Namun, ia sendiri belum tahu kapan aturan ini bisa diluncurkan.
 
"Karena pada prinsipnya kami memberi kemudahan akses pasar bagi para pelaku usaha ini sehingga kami merasa perlu membuat aturan," pungkas Wisnu.
 
Adapun menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia, potensi transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp1.700 triliun di tahun 2020 mendatang. Angka ini melonjak signifikan dibanding total nilai transaksi e-commerce di tahun 2016 sebesar Rp75,76 triliun. 
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1152 Kali
Berita Terkait

0 Comments