Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/12/2017 10:45 WIB

KPID Jabar Himbau agar Lembaga Penyiaran Taat Aturan

Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Jabar Mahi M Hikmat
Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Jabar Mahi M Hikmat
BEKASI_DAKTACOM: Dalam rangka mewujudkan sistem penyiaran Nasional sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPID Jabar terus melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran yang eksis di wilayahnya.
 
Menurut Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Jabar Mahi M Hikmat, masih banyak lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik namun kerap abai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
 
"Dalam pantauan kami, siaran yang mengandung kekerasan baik secara visual maupun verbal masih cukup dominan muncul, kita pun giat melayangkan teguran, dan beberapa juga ad ayang sudah mendapat sanksi," ujarnya dalam bincang publik di Radio Dakta, Rabu (13/12).
 
Sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, KPID Jabar juga menampung banyak masukan serta laporan terkait lembaga penyiaran lokal.
 
"Kalau di siaran nasional itu soal kekerasan, sedangkan di siaran lokal ini kita kadang bertemu soal penempatan iklan yang tidak tepat, contohnya iklan produk dewasa yang diputar tidak pada tempatnya," paparnya.
 
Oleh karena itu ia meminta agar seluruh lembaga penyiaran yang ada di Jawa Barat khususnya dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1144 Kali
Berita Terkait

0 Comments