Selasa, 12/12/2017 06:45 WIB
Indonesia, Malaysia dan Thailand Luncurkan Local Currency
JAKARTA_DAKTACOM: Bank Indonesia (BI) bersama Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada Senin (11/12) dijadwalkan meluncurkan Local Currency Settlement Framework. Ketiga bank sentral itu sepakat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar.
Peluncuran ini dilakukan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo, Gubernur Bank Negara Malaysia Muhammad Bin Ibrahim dan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob di Gedung BI, Jakarta.
Sebelumnya BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017 terkait ransaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal. Kesepakatan tersebut berakibat secara langsung terhadap ketergantungan atas mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.
Melalui peraturan ini, juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation), antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra, sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.
Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu. Ketiganya menyepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (rupiah, ringgit, dan baht).
PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan BI bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS, atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).
Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang ringgit (MYR) atau baht (THB), melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS.
Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, MYR, atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments