Senin, 11/12/2017 07:30 WIB
Penguatan Kewenangan Pemeriksaan Ditjen Pajak Ditentang Pengusaha
JAKARTA_DAKTACOM: Kewenangan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak akan mendapat penguatan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski demikian, kalangan pengusaha menentang rencana tersebut.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah DIM UU KUP yang diterima Bisnis, terutama Pasal 59 ayat 1 RUU KUP, Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan berulang-ulang jika pajak yang kurang bayar jumlahnya lebih besar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
"Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar masih dapat diterbitkan, dalam hal pajak yang kurang dibayar jumlahnya lebih besar dari kekurangan pembayaran pajak yang telah ditetapkan,"
Adapun penjelasan pasal tersebut, pemeriksaan kembali dilakukan jika terdapat data lain yang menunjukkan bahwa terdapat kewajiban yang belum terpenuhi. Kepala Lembaga berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
Meski demikian, Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak dikenai sanksi administratif jika SKP diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pembayar Pajak atas kehendak sendiri atau Pembayar Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Pajak.
Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak mengatakan, pertimbangan rencana implementasi skema itu atas dasar proses pembenahan mekanisme pemeriksaan yang sedang digenjot Ditjen Pajak. Dia mengakui, selama ini banyak kasus sengketa pajak dimenangkan WP lantaran kelemahan dalam proses pemeriksaan.
“Yang jelas proses pemeriksaan berdasarkan informasi-informasi yang valid. Jadi tak akan terjadi lagi pemeriksaan yang didasarkaan oleh data yang absurd," kata Arif belum lama ini.
Arif menampik anggapan pemerintah tak pto WP. Apabila melihat draf RUU KUP secara komprehensif, kendati ada beberapa aturan yang bersifat progresif dalam lingkup pemeriksaan, namun poin dalam RUU itu cenderung berimbang. Ada beberapa insentif yang disiapkan pemerintah, sebagai “perimbangan” dari proses tersebut.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments