Kamis, 07/12/2017 09:45 WIB
Yunahar Ilyas: Bank Syariah Harus Lebih Progresif Layani Nasabah
BANTUL_DAKTACOM: Pada tahun 2006 Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bunga Bank adalah riba sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa pada tahun 2003.
Hal tersebut disampaikan oleh Yunahar Ilyas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam acara Seminar Nasional Refleksi 25 tahun Perbankan Syariah di Indonesia, Peluang dan Tantangan bertempat di Twin Building Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (6/12).
Yunahar mengatakan begitu fatwa tersebut keluar diperkirakan akan terjadi pemindahan besar-besaran dari Bank konvensional ke Bank Syariah. Waktu itu, lanjut dia, banyak pihak melihat kesiapan Bank Syariah, namun ternyata perkiraan itu tidak terjadi.
"Sejak keluar diperkirakan akan ada pemindahan besar-besaran namun ternyata hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.
Yunahar menjelaskan kondisi masyarakat yang yakin bunga Bank itu haram ada sekitar 5-10% dan yang yakin bunga Bank itu halal ada 5-10%. "Nah sisanya itu 80% ini masyarakat masih angin-anginan, mereka memilih Bank Syariah karena mudah dan murah atau memilih Bank konvensional karena mudah dan murah, ada juga yang kalau minjam uang ke Bank Syariah tapi menyimpannya di Bank konvensional," paparnya.
PP Muhammadiyah sendiri telah memberikan surat edaran mulai 1 Januari 2015 ke semua Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk mengalihkan tabungannya ke Bank Syariah dan tidak ada yang boleh memakai Bank Konvensional.
"Namun setelah itu muncul kesulitan ketika menerima dana hibah masih memakai Bank Konvensional sehingga kami mengizinkan beberapa kalau terpaksanya untuk menerima dana hibah boleh buka rekening konvensional setelah itu segera dipindahkan ke Bank Syariah," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa kondisi 80% masyarakat tersebut membuat tantangan tersendiri bagi Bank Syariah untuk lebih bergerak progresif dan memenuhi kebutuhan nasabah.
"Indonesia ini mengalami krisis kejujuran, maka dari itu harus ada yang menjamin. Bisa saja kita buat nanti sebelum pinjam uang ke Bank Syariah harus mendapat lisensi kejujuran terlebih dahulu. Lisensinya itu bisa dibuat dari PP Muhammadiyah nanti kita lihat bagaimana kesehariannya, ibadahnya dan lain sebagainya itu bisa saja," ungkap Yunahar.
Pebisnis muslim menurutnya tidak pernah mengajukan pembiayaan yang besar pada Bank Syariah padahal dana yang terkumpul akhirnya disalurkan ke pengusaha lain non muslim sehingga ini tidak sinkron.
"Terakhir PP Muhammadiyah mendorong majelis ekonomi melahirkan pengusaha-pengusaha yang besar dan sukses untuk kedepannya," tutup Yunahar.
Editor | : | |
Sumber | : | muhammadiyah.or.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments