Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/12/2017 06:45 WIB

Kemendag Sidak Barang-Barang Telematika di ITC Cempaka Mas

produk it di itc cempaka mas
produk it di itc cempaka mas
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Perdagangan semakin memperketat pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. Pada Rabu (6/12) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa melakukan pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas.
 
Tujuannya adalah memastikan produk-produk telematika dan elektronika yang dijual ke konsumen telah memiliki buku petunjuk penggunaan dan kartu garansi. Pengawasan barang beredar dilakukan terhadap produk telematika dan elektronika seperti laptop, kamera, dan telepon genggam.
 
“Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan,” Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat dalam siaran pers, Rabu (6/12).
 
Sesuai dengan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, produk-produk yang termasuk dalam kategori tersebut wajib didaftarkan dan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi) dalam Bahasa Indonesia.
 
Pada 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran MKG, dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.
 
“Hasil pengawasan terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi manual dan kartu garansi (MKG) pada 2017 menunjukkan sekitar 70% barang yang beredar telah memenuhi ketentuan,” tegas Wahyu.
 
Menurut Wahyu, sekitar 30% dari 582 produk tidak memenuhi ketentuan, dan 14 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan mutu produk-produk tersebut terhadap SNI.
 
Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Kemendag telah menegur pelaku usaha yang masih memperdagangkan barang yang belum memenuhi ketentuan. Pelaku usaha diminta melakukan penarikan barang sendiri.
 
“Kemendag mengapresiasi pelaku usaha yang telah memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan. Apresiasi juga diberikan kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya menarik barang yang tidak sesuai untuk diperbaiki sesuai ketentuan,” jelasnya.
 
Wahyu berharap pelaku usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, di masa depan tidak ada lagi barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 2013 Kali
Berita Terkait

0 Comments