Kamis, 07/12/2017 06:30 WIB
Kemenkeu akan Potong Dana Pemda yang Tak Patuh
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menindak tegas Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur undang-undang atau mandatory spending. Kemkeu mengancam akan menjatuhkan sanksi penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).
Undang-Undang APBN menyatakan, ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD. Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur 25% dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10% dari total APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada 142 daerah tidak memenuhi mandatory spending pendidikan, 180 daerah tidak memenuhi anggaran kesehatan, 302 daerah tidak memenuhi anggaran infrastruktur, dan 34 daerah tidak memenuhi alokasi Dana Desa.
"Kalau tidak ikut mandatory, kami akan punishment. Tidak hanya belanja ditambah tapi kualitasnya juga harus diperhatikan," kata Menkeu saat pembukaan Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kemkeu, Rabu (6/12).
Mekanisme hukuman bagi Pemda, rencananya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih disusun. Dipastikan PMK itu akan segera keluar dalam waktu dekat sehingga mulai 2018 bisa efektif.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo menambahkan, sanksi penundaan penyaluran DAU atau DBH berlaku saat Kemkeu memberikan peringatan ke daerah yang belum memenuhi mandatory spending.
Sedangkan sanksi pemangkasan DAU atau DBH dilakukan jika Pemda tak mengindahkan peringatan Kemkeu. "Pemangkasan akan disesuaikan dengan selisih kekurangan anggaran yang harus dipenuhi Pemda dalam mandatory spending," katanya. Kemkeu juga akan mengurangi alokasi dana desa 10% bagi yang tidak patuh.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments