Senin, 04/12/2017 06:37 WIB
Generasi Sesalkan Munculnya Kasus Murid Polisikan Guru
JAKARTA_DAKTACOM: Lembaga Generasi menyayangkan masih adanya kasus guru yang dipolisikan oleh muridnya. Sebagaimana yang menimpa ibu Malayanti, seorang guru yang sudah 10 tahun mengajar di SMAN 3 Wajo, Sulawesi Selatan yang dipidanakan karena mencubit muridnya.
Ibu Mala pada awalnya mencoba mengingatkan anak didiknya yang bermain ponsel saat menyampaikan materi dengan cara mencubit lengan siswanya. Namun pada sore harinya guru tersebut dilaporkan ke Polres Wajo pada Rabu (29/11).
"Pemberian hukuman oleh guru sebenarnya kerap dilakukan dan sudah menjadi bagian dari metode pendidikan yang diakui sejak lama. Metode ini biasanya menjadi pilihan paling akhir yang dilakukan oleh pendidik saat mendisiplinkan anak didiknya," ungkap Ketua Generasi, Ena Nurjanah kepada para wartawan, Senin (04/12).
Namun, Ena memaparkan ada hal penting yang harus diperhatikan ketika melakukan pemberian hukuman ini yakni hukuman harus dilakukan dengan kesadaran untuk mendidik dan bukan dengan emosional.
"Yang paling penting adalah bahwa pemberian hukuman tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara guru dan murid saat membuat aturan di dalam kelas. Sehingga, murid menyadari konsekuensi dari kesalahan yang dilakukannya"
Ena menambahkan para guru juga harus menyadari bahwa jika metode pemberian hukuman secara serampangan akan memberikan konsekuensi pidana.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pasal 9 ayat 1a. menyatakan bahwa "Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain"
Dengan adanya peraturan tersebut maka guru harus siap dengan konsekuensi diadukan ke kepolisian jika melakukan kekerasan terhadap anak .
"Ketentuan ini seharusnya disosialisasikan secara masif agar diketahui oleh semua guru yang ada di seluruh pelosok tanah air, jika pemerintah memang serius ingin melindungi anak sekaligus melindungi guru dari jeratan hukum," tutupnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments